REPUBLIKNEWS.CO.ID, SUMBA BARAT DAYA — Tim gabungan dari personel Polres Sumba Barat Daya dan Polsek Wewewa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menelusuri video viral di media sosial terkait adanya “Kawin Tangkap” atau “Padeta Mawinne” dalam bahasa Sumba yang merupakan salah satu dari tradisi masyarakat Sumba.
Tim gabungan kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Wewewa Barat Iptu Bernardus Mblili Kandi, dan didampingi Kanit Intel Sosbud Res SBD Yosua, pada Kamis (07/09/2023) pukul 14.00 Wita, bergerak menuju ke kampung Erunaga Desa Weekurra, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD.
Tiba di lokasi, tim berhasil mengamankan empat (4) tersangka dengan inisial YT (20) yang mau di kawinkan bersama orang tua kandung LP (50), juru bicara (45) dan Sopir kendaraan Picup HT (25).
Baca Juga : Di Timor Tengah Utara, Menteri PPPA Ingatan Pencehgaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tim melakukan investigasi dengan fakta-fakta yang didapati melalui keterangan dari korban berinisial DM (20).
Berdasarkan pengakuan korban, berawal pada pukul 10.00 Wita, korban berada di rumahnya. Beberapa saat kemudian paman korban datang untuk memberitahukan korban bahwa sedang terjadi keributan di Kampung Belakang, kemudian korban bersama dengan pamannya berangkat ke lokasi tersebut.
Sesampainya di pertigaan Wowara, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, paman korban turun dari kendaraan untuk membeli rokok.
Baca Juga : Nelayan di Sikka NTT Tenggelam saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Saat itulah, para pelaku yang diperkirakan berjumlah 20 orang datang lalu menangkap dan menculik DM. Mereka kemudian menaikkan DM ke atas mobil pikap dan membawanya kabur.
Aksi penculikan itu sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, aksi itu dinarasikan sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa.
Untuk diketahui dalam tradisi lama masyarakat Sumba, kawin tangkap biasanya dilakukan oleh keluarga mempelai pria yang terhalang belis atau mahar tinggi dari pihak perempuan. Kawin tangkap merupakan kategori perkawinan tanpa peminangan yang terjadi karena belum ada kesepakatan keluarga mengenai jumlah belis atau mas kawin. (*)