REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Polisi Resort (Polres) Jeneponto berhasil menangkap pelaku pencurian mesin hand traktor di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kanit resmob Aiptu Abdul Rasyad mengatakan, pelaku yang ditangkap ialah A (37) dan B (45).
B berhasil ditangkap di rumahnya di kampung Pannara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tanpa perlawanan.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
Pada Pukul 21.30 Wita Tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lain di Bungunmare Desa Bontomate’ne dan berhasil mengamankan A yang sementara berada di salah satu counter handphone untuk membeli pulsa tanpa ada perlawanan.
“Iya, pelaku kita amankan sebanyak dua orang tanpa ada perlawanan,” ujar Aiptu Abdul Rasyad, Rabu (25/05/2022).
Selain pelaku, barang bukti juga ikut diamankan berupa satu unit Mobil Suzuki Carry, satu unit Hand Traktor dan dua mesin Hand Traktor.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Motif pelaku melakukan pencurian Hand traktor untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sebelumnya diberitakan pelaku pencurian Hand Traktor terekam CCTV saat melakukan aksinya.
Awalnya korbanĀ menyimpan Hand Traktor di sawah kemudian korban pulang kerumahnya untuk mandi dan ganti baju lalu korban menuju lagi sawahnya dan melihat traktornya sudah hilang sehingga Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 27. 000.000. (Dua puluh tujuh juta rupiah).