REPUBLIKNEWS.CO.ID, BEKASI – Pelaku penyiraman air keras kepada istri, anak, dan ibu mertuanya. Pelaku bernama Rezy Saputra alias Kenzi (26) ditangkap pada hari Sabtu (9/7/2022).
Pelaku ditembak oleh polisi karena mencoba melawan dan kabur saat ditangkap.
“Karena pencariannya memang cukup lumayan pelik, (tersangka) berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (11/7/2022).
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
Ia menyebutkan, tersangka dalam pelariannya sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
“Wilayah sekitar Kabupaten Bekasi, muter-muter saja dan dia juga menghilangkan jejak digitalnya,” tambahnya.
Gidion menuturkan, kondisi ibu mertua yang menjadi korban penyiraman air keras sudah berangsur membaik.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Tetapi untuk anak dan istrinya masih di rumah sakit (karena) masih membutuhkan perawatan yang cukup intensif dengan beberapa treatment yang dilakukan Rumah Sakit Cibitung,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 335, 353 dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT,” jelasnya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis, tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” tutupnya.(*)
