REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Daeng Radja, sosok pelaku yang menabrak Ipda Uji Mughni beberapa waktu lalu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Polres Jeneponto, Aipda Syahrir, Selasa (15/2/2022). Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik. Hasilnya, terbukti melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan berat.
“Daeng Radja sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 354 ayat 1 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan selama 8 tahun penjara,” jelas Aipda Syahrir.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Tak hanya itu, katanya, polisi juga telah memeriksa seorang pria yang diduga menemani tersangka saat kejadian berlangsung.
“Saat itu, Daeng Radja berada diatas mobil namun tidak sendiri tetapi berdua dengan temannya yakni Karaeng Sese sehingga dijadikan saksi,” tambah Aipda Syahrir.
Dari hasil keterangan saksi mata, Karaeng Sese mengaku sempat meminta pelaku agar menghentikan laju mobilnya. Namun, Daeng Radja tak menghiraukan permintaan tersebut sehingga insiden itu terjadi.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
“Dari versi Daeng Radja dia berupaya menghentikan tapi pernyataannya korban kalau dia negosiasi sebelum terjadi itu dan sempat menunjuk Daeng Radja,” beber Aipda Syahrir.
Hanya saja, katanya, pengakuan tersangka itu disanggah oleh Ipda Uji Mughni. Menurutnya, pada saat kejadian pelaku bersama rekannya hanya melakukan dialog kecil sebelum kemudian langsung melancarkan aksinya. (*)