REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Bentuk peran serta dalam mendukung program vaksinasi dan pencegahan penularan covid 19, Kejaksaan Negeri Sinjai mewajibkan masyarakat menunjukkan Sertifikat Vaksin jika ingin mendapatkan pelayanan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya saat ditemui di Ruangan kerjanya, Senin (27/12/2021).
“Masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Pelayanan diantaranya pengambilan tilang, pelayanan hukum dan pelayanan lainnya,” ucapnya.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Menurut Ajie, sebelum memasuki kantor Kejari Sinjai untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksinasi dengan mengisi aplikasi pedulilindungi kemudian diminta untuk scan barcode.
“Kebijakan ini salah satu cara pemerintah mengontrol penyebaran covid-19,” kuncinya.