0%
logo header
Selasa, 16 Maret 2021 20:43

Pembagian Lapak dan Los di Pasar Sentral Sinjai Dipastikan Sudah Melalui Pendataan

Kepala UPTD Pasar Sentral Dinas Perdagangan Kabupaten Sinjai, Ishak.
Kepala UPTD Pasar Sentral Dinas Perdagangan Kabupaten Sinjai, Ishak.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pasar Sentral memastikan pembagian 42 los dan lapak bangunan baru Pasar Sentral Sinjai bagi pedagang telah melalui prosedur pendataan dan pemuktahiran.

Jumlah tersebut diantaranya, 28 Los ukuran 2×2 meter dan 14 lapak dengan ukuran 1×2 meter sedangkan untuk 24 kios dikhususkan bagi pedagang yang kiosnya mengalami kebakaran pada tanggal 23 februari 2020 yang lalu.

Kepala UPTD Pasar Sentral Dinas Perdagangan Kabupaten Sinjai, Ishak, mengatakan pembagian los dan lapak bagi pedagang telah melalui pendataan dan pemuktahiran sebelum melakukan aktivitas di bangunan baru Pasar Sentral.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Kami telah melakukan Pendataan dan pemuktahiran data pedagang untuk pembagian lapak dan los sebelum ditempati. Bahkan pendataan tersebut dilakukan setiap tahunnya dan bukan hanya pasar sentral tetapi semua pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sinjai yang berjumlah 26 pasar setiap tahun,” ucapnya, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (16/03/2021) sore.

Lanjut dikatakannya, terkhusus bangunan baru pasar sentral, pihaknya memprioritaskan bagi pedagang yang beraktivitas di sepanjang trotoar makanya sehingga disiapkan lapak di bagian tengah Sentral.

“Sehingga untuk mencover pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar, pihak kami menyiapkan lokasi lapak di tengah (Pasar Sentral) sehingga tahun ini tidak ada lagi pedagang yang menjual ditempat tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Bahkan menurutnya, Penggunaan atau pemanfaatan los dan lapak bangunan baru sentral Sinjai tanpa dipungut biaya sepeserpun.

“Untuk mendapatkan lapak dan los itu dibagikan secara gratis tanpa ada biaya sedikitpun yang dikeluarkan,” tegasnya.

Ditanya apakah bisa memiliki lebih dari satu lapak pada bangunan baru pasar sentral?

Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal

Ishak menjawab, intinya dalam arahan perda bisa memiliki dua lapak maupun kios selama dia melakukan aktivitas di pasar selagi dia memanfaatkan itu lapak tidak ada masalah.

Ditambahkannya, khusus retribusi untuk kios pihaknya mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2012 tentang pasar grosir dan pertokoan yang proses penagihan setiap bulan dengan model penangihan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Untuk pembayaran perkios dalam sebulannya sebesar Rp 20 ribu sedangkan untuk perda no 11 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar senilai Rp 2 ribu perhari,” bebernya.

Baca Juga : Perkuat Penerapan K3, PLN UIP Sulawesi Lakukan Management Patrol di GI Punagaya

Pihaknya pun berharap agar pedagang bisa memanfaatkan dan tidak merubah bentuk lapak yang sudah disiapkan. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646