0%
logo header
Jumat, 04 Februari 2022 11:35

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Jenelata Dipastikan Terus Dilakukan

Suasana konfrensi pres di Kantor Kejaksaan Kabupaten Gowa, Kamis (03/02/2022) kemarin. (Chaerani)
Suasana konfrensi pres di Kantor Kejaksaan Kabupaten Gowa, Kamis (03/02/2022) kemarin. (Chaerani)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang memastikan pembayaran terkait ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa akan terus dilakukan.

Pelaksana Teknik PPK Pengadaan Tanah Bendungan Jenelata Halimah mengatakan, untuk pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan sebanyak empat tahapan dari 2.991 bidang tanah yang akan digunakan.

Untuk tahap pertama sebanyak 500 bidang dengan nilai Rp218 miliar. Sementara untuk bidang tanah yang telah dibayarkan sejak 2021 lalu telah mencapai 392 bidang dengan nilai Rp165 miliar.

Baca Juga : Satgas Investasi Dinilai Bantu Pembangunan Bendungan Jenelata

“Kita tidak bisa merampungkan pembayaran ganti rugi di 500 bidang di tahun lalu karena kendalanya masih ada beberapa bidang lahan yang tidak lolos verifikasi. Termasuk juga ada yang ditunda karena kita menggunakan APBN untuk membayar, jadi dibatasi tahun anggaran,” katanya dalam konferensi pres, di Kantor Kejaksaan Kabupaten Gowa, Jumat (04/02/2022).

Dengan adanya pembatasan tersebut sehingga sisa anggaran yang akan digunakan untuk membayar sisa bidang lahan sekitar 108 bidang dengan nilai Rp53 miliar ini kemudian dikembalikan ke negara. Hanya saja pihaknya telah kembali mengajukan anggaran pembayaran di awal tahun ini, sehingga proses pembayaran akan segera dilakukan.

“Sisa bidang pada tahap awal akan kita selesaikan tahun ini, termasuk pada pembayaran tahap kedua sekitar 1.500 bidang. Makanya anggaran yang akan diterima tahun ini sekitar Rp102 miliar,” jelasnya.

Baca Juga : Progres Pembangunan Bendungan Rongkong Luwu Utara Masuk Tahap AMDAL

Ia menyebutkan untuk proses pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan sebanyak empat tahapan atau hingga 2024 mendatang. Di mana tahap pertama sebanyak 500 bidang, tahap kedua 1.500 bidang, tahap ketiga 500 bidang dan tahap keempat 491 bidang.

Proses pembayaran lahan pun dilakukan sesuai dengan fokus area kerja. Misalnya pembayaran bidang lahan yang masuk tahap pertama itu adalah area kerja atau yang menjadi kantor pelayanan nantinya, sementara tahap kedua dan ketiga adalah area genangan, kemudian terakhir area grimbel.

“Makanya kita pastikan proses pembayaran lahan ganti rugi ini akan kita lakukan karena memang sudah dianggarkan. Hanya saja pembayaran dilakukan sesuai aturan dan mekanismenya, termasuk mereka harus lolos verifikasi untuk pembayaran,” terang Halimah.

Baca Juga : Indah Putri Indriani Kembali Koordinasi, Balai Paparkan Rencana Penanganan Sungai di Luwu Utara

Sementara, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa Asmain Tombili menegaskan, 500 bidang tanah yang masuk pada pembayaran tahap awal itu dikarenakan bidang tanah tersebut telah dilakukan penilaian oleh lembaga independen yang ditunjuk langsung oleh pihak BBWS Pompengan Jeneberang sebagai pihak yang membutuhkan tanah.

Kemudian dilakukanlah proses musyawarah oleh pemilik tanah dan pihak panitia yang didalamnya bukan hanya BPN, tetapi pihak terkait lainnya. Seperti Kejaksaan sebagai pengawas, TNI, Polri, Forkopimda Kabupaten Gowa, dan instansi lainnya.

“Dari hasil musyawarah pemilik 500 bidang tanah ini setuju, sehingga kita lakukan pembayaran sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan yang ada dengan dilakukan verifikasi dan validasi,” ujarnya.

Baca Juga : Tutup Tanggul Jebol Di Luwu Utara, BBWS Pompengan Jeneberang Pasang Jumbo Bag

Dari hasil verifikasi dan validasi baru 392 bidang yang bisa dibayarkan dari 282 orang dikarenakan satu bidang tanah ada dimiliki satu hingga tiga orang. Sementara yang belum dibayarkan sisa 108 bidang tanah atau 82 orang.

“Kami pastikan tidak ada pemilik bidang tanah dari pembebasan lahan tidak kita bayarkan. Asal mereka memenuhi syarat verifikasi berkas,” tegasnya.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646