0%
logo header
Senin, 05 Oktober 2020 12:15

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir 2020, Ini Penjelasan Kepala Samsat Sinjai

Kepala UPTD Samsat Sinjai, Akmal Tabbate.
Kepala UPTD Samsat Sinjai, Akmal Tabbate.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa penghapusan pajakan kendaraan hingga akhir Desember 2020.

Surat edaran ini ditetapkan keputusan Gubernur nomor 2211/IX/ tahun 2020 tentang pemberlakuan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor di provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak 29 September 2020.

Kepala UPTD Samsat Sinjai, Akmal Tabbate mengatakan sesuai surat edaran pemerintah Sulawesi Selatan melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) tentang pemberian insentif pajak berupa pembebasan denda Pajak kendaraan Bermotor (PKB) Januari hingga 29 Desember 2020 untuk seluruh jenis kendaraan.

“Pembebasan seluruh denda pajak kendaraan bermotor yakni proses bea balik nama penyerahan kedua (BBNKB II) dan seterusnya dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan nilai 150 juta kebawah berdasarkan peraturan gubernur Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Selain itu, pembebasan seluruh denda pajak kendaraan bermotor berupa angkutan barang dan angkutan umum, tahun pembuatan 2010 kebawah dan mutasi masuk Sulawesi Selatan dan mutasi keluar antar kabupaten/kota se Sulawesi Selatan.

“Dan untuk pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor adalah angkutan umum dan angkutan barang, proses balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya jika kendaraan tersebut memiliki tunggakan PKB progresif dari pemilik sebelumnya serta proses balik nama dimana pemilik baru belum melaporkan kendaraan yang telah dijualnya sepanjang yang bersangkutan melapor pada saat pendaftaran,” kuncinya. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646