0%
logo header
Selasa, 30 Juni 2020 12:44

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang, Ini Penjelasan Samsat Sinjai

La Saddam
Editor : La Saddam
Suasana Pelayanan di Kantor Samsat Sinjai, Selasa (30/06/2020).
Suasana Pelayanan di Kantor Samsat Sinjai, Selasa (30/06/2020).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa pembebasan denda SWDKLLJ kendaraan roda dua dan roda empat. Menyusul surat Kepala badan pendapatan daerah provinsi Sulawesi Selatan perihal memperpanjang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 30 Juni hingga 30 September 2020 mendatang.

Kepala Sistem Administrasi Manunggal satu Atap (Samsat) Kabupaten Sinjai, Hj. Nursinah, membenarkan  hal tersebut. Ia mengatakan selama Pandemi Covid-19 pembebasan denda pajak kendaraan roda dua dan empat diperpanjang mulai Juni sampai September 2020.

“Jadi untuk pembebasan dendanya kendaraan roda dua dan empat sesuai surat Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 29 Juni 2020,” ucapnya, Selasa (30/06/2020).

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Lanjut dikatakan, sebelumnya Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan  telah mengeluarkan Edaran tentang pembebasan denda pajak di bulan Maret sampai Mei sesuai nomor 585/1031/Bapenda.

“Dan pembebasan denda kendaraan ini untuk yang kedua kalinya di masa pandemi covid 19 dan berdasarkan surat edaran no. 585/1689/Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan,” kuncinya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646