0%
logo header
Jumat, 12 Maret 2021 13:40

Pemda Sinjai Rancang Perbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemda Sinjai Rancang Perbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat kerjasama finalisasi draft Peraturan Bupati (Perbup) Sinjai tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, bertempat di Aula Gedung B Kantor Bupati Sinjai.

AsistenPrekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai Andi Ilham Abu Bakar, yang memimpin rapat dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya rancangan Perbup ini bisa menjadi regulasi bagi Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Sinjai.

“Kita berharap Perbup tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan segera bisa rampung sehingga akan menambah kepesertaan tenaga kerja di Sinjai yang terlindungi dalam jaminan sosial,” ucapnya.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai La Baba Paisal mengatakan, bahwa Perbup ini hadir agar semua pekerja di Sinjai masuk sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika terjadi resiko kerja maka akan diberikan santunan.

“Melalui Perbup ini diharapkan bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya pekerja formal maupun pekerja non formal, sehingga jika terjadi sesuatu bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Gasali menyampaikan, bahwa betapa pentingnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan beberapa manfaat diantaranya dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“Melalui Perbup ini akan menjadi sebuah landasan hukum yang dapat dijadikan acuan setiap OPD dan lembaga sosial lainnya dalam penganggaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun kita dorong peserta Jamsostek ini bisa membayar iuran secara mandiri karena hanya sebesar Rp16.800 per bulan tetapi manfaatnya luar biasa,” kuncinya. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646