0%
logo header
Jumat, 25 November 2022 22:25

Pemkab Gowa akan Gratiskan BPHTB Ribuan Bidang Tanah Program PTSL

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (tengah) saat mendampingi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (kiri) saat memberikan sertifikat tanah program PTSL kepada salah satu warga di Kampung Parang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Jumat (25/11). (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (tengah) saat mendampingi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (kiri) saat memberikan sertifikat tanah program PTSL kepada salah satu warga di Kampung Parang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Jumat (25/11). (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa akan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan memberikan bantuan sertifikat tanah bagi masyarakat.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pemberian pembebasan pajak bagi masyarakat yang menerima sertifikat tanah BPHTB untuk menindaklanjuti arahan Menteri ATR/BPN.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Bapak Menteri ATR/BPN meminta rumah-rumah yang tadi dibagikan sertifikat itu dibebaskan pajaknya atau BPHTB nya ditanggung oleh pemerintah daerah,” katanya usai melakukan penyerahan sertifikat tanah ke penerima manfaat, di Kampung Parang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Jumat (25/11/2022).

Setelah adanya instruksi tersebut, dirinya pun langsung menindaklanjuti kepada pihak terkait, dalam hal ini Bapenda Gowa untuk dilaksanakan.

“Saya langsung memanggil kepala Bapenda Gowa untuk menindaklanjuti apa yang menjadi instruksi Pak Menteri ATR/BPN,” terang Adnan.

Baca Juga : Plt KPH Jeneberang Bantah Pemberitaan Perambahan Hutan di Wilayah Kerjanya, Ini Penjelasannya

Lanjut Adnan, pada pemberian sertifikat tanah kali ini diberikan kepada 15 warga dari Kampung Parang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng. Pemberian sertifikat ini dilakukan langsung Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Penerimaan sertifikat tanah ini disebutnya bagian dari 18.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan di Kabupaten Gowa pada program PTSL. Dari jumlah tersebut telah terealisasi sekitar 56 persen atau 10.080 bidang tanah.

“Kami merencanakan penyerahan sertifikat untuk bidang tanah warga dalam program PTSL ini akan rampung pada minggu ketiga Desember 2022 mendatang,” terang Adnan.

Baca Juga : Gerakan Tanam 10 Ribu Pohon, Komitmen Pemkab Gowa Jaga Hutan dan Pegunungan

Selanjutnya kata Adnan, pada 2023 mendatang, Kabupaten Gowa akan memberikan sertifikat bidang tanah ke 32 ribu masyarakat (penerima). Jumlah ini tersebar di 54 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gowa.

Sementara, Menteri ATR/BPB Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pendaftaran tanah sistematik lengkap ini merupakan program strategis nasional yang menjadi perhatian khusus dari Presiden RI, Joko Widodo. Dimana diamanatkan melalui menteri ATR/BPN untuk mempercepat PTSL terhadap 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

“Secara nasional di 2022 ini capaian sertifikat tanah untuk rakyat sudah mencapai 82,5 juta bidang. Sedangkan untuk PBB-nya atau pendaftarannya sudah mencapai 100,14 juta bidang,” ujarnya.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkab dan Kemenag Gowa Wujudkan Pembangunan Daerah Lebih Maju

Pada kesempatan tersebut, dirinya memastikan proses penyelesaian PTSL di masyarakat setempat tidak berbelit-belit dan tidak dipungut biaya. Pasalnya program ini digratiskan karena adanya Surat Keterangan Bersama (SKB) tiga menteri yang memberikan bantuan sebanyak 150.000 masyarakat untuk proses penyelesaian PTSL nya.

“Hari ini saya mengecek secara langsung kepada masyarakat apakah proses penyelesaian PTSL ini berbelit-belit, apakah proses penyelesaian ini diminta bayaran atau tidak. Dari dua pertanyaan kepada penerima sertifikat mereka menyampaikan bahwa proses mulai dari Pra-PTSL hingga diterima sertifikatnya tidak berbelit-belit,” tegasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646