0%
logo header
Sabtu, 13 Mei 2023 19:40

Pemkab Gowa Bersama BPKHTL Makassar Dorong Identifikasi Kawasan Hutan

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memberikan arahan di sela-sela Pelepasan Regu Pelaksana Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memberikan arahan di sela-sela Pelepasan Regu Pelaksana Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa bekerjasama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar menyiapkan regu pelaksana pemancangan batas dan identifikasi pihak ke tiga kawasan hutan.

Upaya tersebut dalam rangka mendorong identifikasi kawasan dan bukan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, pemancangan batas sementara kawasan hutan ini sangat penting. Sebab, perlu ada penegasan pada wilayah-wilayah yang termasuk kawasan dan bukan kawasan hutan.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

“Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita maka diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik. Termasuk support dari sejumlah jajaran camat, desa, lurah dan jajaran Kapolsek dan Danramil,” katanya di sela-sela Pelepasan Regu Pelaksana Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, kemarin.

Menurutnya, dengan adanya pemancangan batas ini, maka masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui wilayah-wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan sebaliknya.

“Saya mengajak seluruh masyarakat agar selalu menjaga hutan-hutan di wilayah kita. Bagaimana hutan agar tidak rusak seiring perkembangan zaman yang ada,” terangnya.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Sementara, Kepala BPKHTL Wilayah VII Makassar Maryuna Pabutunga mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan selama 23 hari atau telah berlangsung sejak 11 Mei hingga 2 Juni 2023 mendatang.

Kegiatan ini pun merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tujuannya diharapkan memberi manfaat kepada pemerintah untuk mengetahui adanya kejelasan status hukum suatu kawasan dan bukan kawasan hutan.

“Tujuannya ini akan memudahkan pemerintah dalam perencanaan dan penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Maryuna menyebutkan, kegiatan pemancangan batas sementara ini melibatkan 17 regu pelaksana. Di mana satu regu terdiri dari lima tenaga teknis. Target dan sasaran lokasi masing-masing regu akan dilakukan di delapan kecamatan yang tersebar di 37 desa dan kelurahan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data terakhir pada lampiran keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) Republik Indonesia menyebutkan sebanyak 31 persen atau 16.250 hektare (Ha) kawasan hutan di Kabupaten Gowa mengalami perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

“Dengan adanya perubahan tersebut membawa konsekuensi dimana batas kawasan hutan yang telah dilakukan penataan batas perlu segera dilakukan penetapan batas lapangan dalam rangka pengukuhan batas hutan,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646