0%
logo header
Jumat, 02 Desember 2022 11:00

Pemkab Gowa Inisiasi Aturan Kepemilikan Adminduk untuk Kelompok Rentan

Chaerani
Editor : Chaerani
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina saat menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Percepatan Kepemilikan Dokumen Adminduk Bagi Penduduk Rentan Kabupaten Gowa, di Mello Cafe, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina saat menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Percepatan Kepemilikan Dokumen Adminduk Bagi Penduduk Rentan Kabupaten Gowa, di Mello Cafe, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa menginisiasi aturan terkait kepemilikan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan. Di antaranya lansia, perempuan, anak dari pernikahan di bawah tangan, orang kurang mampu, dan lainnya.

Hal ini dibahas dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Percepatan Kepemilikan Dokumen Adminduk Bagi Penduduk Rentan Kabupaten Gowa. Perlunya aturan khusus ini sebab pemerintah daerah menilai administrasi kependudukan merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi pemerintah mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.

“Pemerintah daerah akan memprioritaskan bagaimana masyarakat dari kalangan kelompok rentan ini dapat memperoleh identitas hukum yang sah bagi negara,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina dalam pertemuan tersebut, kemarin.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Menurutnya, mengapa persoalan tersebut perlu didorong karena kepemilikan dokumen identitas hukum dapat terkait dengan akses pada pelayanan dasar, kesempatan melanjutkan pendidikan, meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan, terbukanya akses pada sumber-sumber penghidupan dan ekonomi serta memastikan perlindungan hukum. Adapun bagi pemerintah, statistik hayati yang lengkap dan akurat merupakan modal dasar perencanaan dan penganggaran yang efektif.

“Percepatan birokrasi merupakan salah satu muatan utama dalam kegiatan ini, terutama untuk penduduk rentan adminduk,” katanya.

Apalagi, pemerintah pusat melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Tujuannya, untuk mempercepat layanan adminstrasi kependudukan bagi seluruh kelompok masyarakat.

Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni

Lanjut Kamsina, Disdukcapil Kabupaten Gowa telah memiliki beberapa inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menerima layanan adminduk. Untuk melakukan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, Disdukcapil juga berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PPKB, Dinas PMD, dan Dinas Kesehatan.

Dampak dari inovasi ini pun mendorong cakupan kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun sebesar 99,43 persen, dan kepemilikan KTP Elektronik (e-KTP) mencapai 98,94 persen. Sedangkan terkait penerbitan akte kematian di Kabupaten Gowa sebesar 96,80 persen.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah menginisiasi upaya untuk melaksanakan penjangkauan bagi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mendekatkan pelayanan melalui pembangunan Pos Pelayanan Publik di 9 kecamatan dataran tinggi, dan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Sungguminasa untuk menjangkau masyarakat di kecamatan dataran rendah.

Baca Juga : 134 Mahasiswa Program Mahasantri Angkatan Kedua Ikut Orientasi

“Namun untuk lebih optimalnya pelayanan dalam menjangkau langsung penduduk rentan, maka pemerintah daerah meningkatkan peran dari pemerintah desa atau kelurahan dalam memastikan kepemilikan dokumen adminduk bagi seluruh masyarakatnya,” terang mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa ini.

Kata Kamsina, dalam upaya penguatan administrasi kependudukan melalui sebuah payung hukum, Pemerintah Kabupaten Gowa bersama program USAID ERAT telah memfasilitasi penyusunan ranperbup percepatan kepemilikan dokumen adminduk bagi masyarakat rentan adminduk.

“Tentunya kami berterimakasih kepada USAID ERAT atas dukungannya dalam mendorong pemerintah daerah untuk menjamin seluruh masyarakatnya dapat memiliki administrasi kependudukan yang sah bagi negara,” tutup Kamsina.

Baca Juga : Rangga dan Keluarga Terdata Penerima Bantuan Pemerintah di Gowa

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa Edy Sucipto mengatakan, negara pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional, serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Olehnya, negara berkewajiban memberikan dokumen kependudukan kepada seluruh penduduk, utamanya penduduk rentan sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga : Rangga dan Keluarga Terdata Penerima Bantuan Pemerintah di Gowa

“Diharapkan melalui forum ini, terbangun kolaborasi pemikiran yang sama berupa masukan dari publik guna penyempurnaan rancangan aturan ini,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646