0%
logo header
Rabu, 31 Maret 2021 11:44

Pemkab Gowa Siap Dukung Implementasi Permendagri No 77 Tahun 2020

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina saat menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 di Hotel Four Point Makassar, Selasa (30/03/2021). (Istimewa)
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina saat menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 di Hotel Four Point Makassar, Selasa (30/03/2021). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa siap mendukung penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal ini diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina saat menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 di Hotel Four Point Makassar, Selasa (30/03/2021).

Kamsina mengatakan, pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari PP 12 Tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan. Sehingga sebagai bentuk dukungan pemerintah, pihaknya menilai perlu mengikuti kegiatan tersebut dengan tujuan mendapatkan informasi dan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

“Permendagri No 77 ini terjadi beberapa perubahan, salah satunya sistem yang digunakan dalam melakukan penginputan itu harus seragam memakai Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” katanya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut kata Kamsina, pengelolaan keuangan bisa lebih transparan dalam satu sistem dan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran lebih efisiensi serta efektifitas.

“Saya berharap SKPD yang hadir pada sosialisasi ini mampu menindaklanjuti sesuai yang tertuang dalan perundang-undangan sehingga terwujudnya komitmen dari kita semua untuk melakukan pengelolaan keuangan yang lebih baik dan tertata, sehingga bisa dipertanggung jawabkan,” harap Kamsina.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPS Fokuskan Perbaikan Data Statistik

Pada kesempatan itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman mengimbau agar seluruh Sekretaris Daerah di Sulsel agar menerapkan aturan tersebut dengan melakukan pendekatan dari bawah ke atas, yang menggunakan pengambilan kebijakan berdasarkan masukan dari rakyat dan kemudian disusun dan direalisasikan oleh pemerintah.

“Para ASN harus terus kompak dan berinovasi karena visi misi kami masih sama yaitu melakukan pemerataan pembangunan yang jauh lebih baik,” jelasnya.

Sementara Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid mengaku kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi kepada seluruh aparat pengelola keuangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se Sulsel.

Baca Juga : OJK: Aset Perbankan Syariah di Sulsel Tumbuh 18,55 Persen

“Momen ini sangat tepat dan strategis untuk menyamakan persepsi dalam meyusun APBD di tahun 2022, dan yang terpenting semua kegiatan yang akan dijadikan program pada tahun 2022 nanti, kegiatan tersebut harus terlebih dahulu dituangkan dalam RPKD. Sehingga mulai saat ini berupaya sesegara mungkin menyusun permasalahan yang akan dituangkan dalam RKPD dengan bersinergi bersama tim anggaran,” tutupnya. (Rhany)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646