“Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah,” jelasnya.
Ranperda yang membahas pemanfaatan aset daerah ini juga memiliki tujuan yang sama, yaitu optimalisasi retribusi untuk penambahan PAD Kabupaten Gowa.
“Pengurangan anggaran dari pusat dan provinsi sebagai imbas dari penurunan ekonomi akibat pandemi membuat pemerintah daerah berusaha mencari potensi sumber – sumber PAD,” akunya.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
Olehnya, Adnan berharap setelah penetapan Ranperda tersebut dilakukan nantinya dapat menjadi katalisator percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Ia juga menyarankan agar ke depannya setiap peraturan daerah mengenai retribusi tidak lagi memuat angka – angka, tetapi lebih kepada standar peraturannya. Hal ini dimaksudkan agar jika terjadi penyesuaian, perubahannya dapat lebih fleksibel.
“Jadi, jika suatu saat terjadi dinamika di masyarakat dan butuh penyesuaian, cukup peraturan bupati yg diubah bukan perda. Karena peraturan bupati sifatnya lebih fleksibel,” tutup Adnan. (Rhy)
