0%
logo header
Sabtu, 07 Agustus 2021 10:00

Pemkab Gowa Tutup Tempat Wisata Selama PPKM Level 3

Rizal
Editor : Rizal
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, memberikan arahan saat Apel Perpanjangan PPKM Level 3, Selasa (03/08/2021) malam kemarin.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, memberikan arahan saat Apel Perpanjangan PPKM Level 3, Selasa (03/08/2021) malam kemarin.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Gowa. Pemerintah setempat menginstruksikan agar tempat-tempat wisata yang ada ditutup sementara.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, kebijakan tersebut diatur melalui surat edaran perpanjangan PPKM Level 3 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Dalam surat edaran salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gowa adalah tempat-tempat keramaian seperti tempat wisata, fasilitas umum, taman umum, dan atau area publik lainnya.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Ditutup (tempat wisata, fasum dll) untuk sementara waktu sampaidengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkab Gowa,” katanya, Jumat (06/08/2021).

Adnan mengatakan, aturan PPKM Level 3 saat ini pada umumnya sama dengan sebelumnya, yang mengalami perubahan hanya jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk mensinkronisasikan dengan PPKM yang dilaksanakan di Kota Makassar.

Seperti Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Kemudian Toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.

Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima) persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA,

Sedangkan Rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang beradapada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat {dine in).

Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal

“Kami sudah sinkronkan sehingga tidak ada perbedaan antara waktu yang diberlakukan di Makassar dan waktu yang diberlakukan di Kabupaten Gowa agar masyarakat Gowa maupun Makassar tidak bingung,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa Tenri Tahrir mengatakan, berdasarkan laporan di lapangan, hingga penutupan tempat-tempat wisata dilakukan belum didapati pelaku usaha atau tempat wisata yang membuka di saat pandemi.

“Belum ada laporan yang melanggar, baik di sekitar Kecamatan Somba Opu maupun di beberapa kecamatan lainnya,” katanya singkat. (Rhy)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646