REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan kepedulian tinggi terhadap nasib tenaga honorer yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya mereka yang masuk dalam kategori R2 dan R3. Sebanyak 538 orang tercatat dalam kelompok ini, mayoritas telah lama mengabdi namun belum terakomodir akibat keterbatasan formasi.
Merespons kondisi ini, Pemkab Kukar telah mengirim dua surat resmi ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 18 Februari dan 14 Mei 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar proses penetapan status R2 dan R3 dapat dipercepat serta kewenangan penempatannya diserahkan ke daerah.
“Formasi harus dioptimalkan agar pengabdian mereka tidak berakhir sia-sia. Kami usulkan penempatan R2 dan R3 disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ujar Bupati Kukar, Senin (26/05/2025).
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Program RT dan Dorong Kesejahteraan Warga Muara Jawa
Tak hanya itu, Pemkab juga mencatat sebanyak 624 tenaga honorer lainnya belum bisa diakomodasi karena masa kerja yang tidak memenuhi syarat atau bekerja di instansi non-pemerintah. Pemerintah daerah saat ini tengah mengkaji skema outsourcing sebagai solusi alternatif, meskipun tidak semua pihak menyetujuinya.
Penolakan terhadap sistem outsourcing memang menjadi tantangan tersendiri, terutama dari serikat pekerja. Namun Pemkab membuka ruang dialog untuk mencari jalan tengah yang adil dan tidak memberatkan tenaga kerja.
“Keputusan apa pun harus melalui musyawarah. Kita tetap mengikuti regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga : Desa Dorong Perbaikan Layanan: FKP DPMD Kukar Jadi Ajang Penyampaian Tuntutan dan Harapan Desa
Bupati juga meminta seluruh elemen, termasuk Forum Honorer, memahami aturan terbaru seperti PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Regulasi ini mengatur secara ketat pengangkatan dan kontrak PPPK demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Langkah responsif ini menjadi bukti bahwa Pemkab Kukar tidak tinggal diam. Pemerintah daerah tidak hanya fokus pada proses pengangkatan PPPK, tetapi juga memperjuangkan mereka yang tertinggal agar tetap mendapat ruang untuk berkarya.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi tentang keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi tanpa pamrih,” tutupnya.
