REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Pendampingan tim audit Kasus Stunting Provinsi Sulawesi Selatan melakukan proses identifikasi dan seleksi kasus Stunting tahap kedua (II) di Kabupaten Soppeng, Kamis (10/11/2022).
Proses identifikasi dan seleksi kasus Stunting tahap II berlangsung di Hark acafe Malaka Watansoppeng, disaksikan oleh Kadis P3AP2KB Kabupaten Soppeng, Kadis Kesehatan, Kepala Bappelitbangda, Para Camat, Para Kepala Puskesmas, Tim POGI dan IDAI serta PLKB/PKB Kabupaten Soppeng.
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Soppeng Andi Husniati menyampaikan bahwa audit Kasus stunting tahap pertama sudah dilaksanakan dan mudah-mudahan tahap kedua ini dapat memberikan kontribusi terhadap percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Soppeng.
Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur
“Audit Kasus Stunting tahap kedua sementara dilaksanakan dan tim teknis sudah melakukan pengisian lembar kerja,” kata Anfi Husniati.
“Adapun sasarannya yaitu calon pengantin, Ibu hamil, Baduta dan Balita beresiko,” katanya lagi.
Sementara, Koordinator Bidang KB Kantor BKKBN Sulsel, Ikhsa, mengatakan Presiden RI menunjuk BKKBN sebagai Badan yang bertanggungjawab dan mengetahui pelaksanaan percepatan penurunan Stunting di Indonesia hingga tahun 2024 mendatang.
Baca Juga : LHP LKPD Tahun 2023, Soppeng Raih WTP ke-10
“Ditargetkan untuk turun hingga 14 persen dari tahun 2019 lalu dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang data 1000 HPK (Hari pertama kelahiran),” ungkapnya.
Lanjutnya bahwa Tim pendamping keluarga se-Kabupaten dan Kota dibentuk setiap Provinsi karena merupakan aktor penting untuk menyelesaikan masalah Stunting sehingga turun langsung kelapangan untuk mengetahui masalah yang ada dilingkup terkecil yakni ditingkat Desa dan Kelurahan.
“Bapak asuh Stunting ditingkat Kabupaten, Desa dan Kelurahan dibentuk untuk mempercepat penurunan Stunting,” tutupnya.
