0%
logo header
Sabtu, 24 Mei 2025 23:33

Pemkot Makassar Buka Peluang Bagi Honorer Lewat Jalur PJLP, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rizal
Editor : Rizal
Ilustrasi perekrutan tenaga honorer. (Foto: Internet)
Ilustrasi perekrutan tenaga honorer. (Foto: Internet)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali membuka peluang rekrutmen tenaga honorer melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan bahwa proses seleksi PJLP ini dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Sudah dibuka skema PJLP bagi honorer. Proses ini dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai prosedur resmi yang berlaku ” kata Ahmad Namsum, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

Terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon PJLP, diantaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), berusia sesuai persyaratan, serta melengkapi berkas administrasi umum.

Saat ini, proses tengah memasuki tahap kepengurusan untuk kategori honorer kebersihan dan petugas teknis di instansi lainya.

Calon pendaftar diwajibkan mengurus dan menyampaikan NIB dari PTSP ke kantor kecamatan sebagai bagian dari prosedur administratif.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“Data riil honorer tercatat, jumlah untuk kategori kebersihan mencapai 2.624 orang, sementara untuk non-kebersihan sebanyak 1.110 orang,” jelasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan bahwa untuk mempermudah kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada calon tenaga honorer, PTSP membuka layanan jemput bola di kantor 15 kecamatan di Makassar.

“Jemput bola ini kami buka di semua kecamatan untuk mendukung proses rekrutmen PJLP. Tim PTSP telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan layanan bantuan pengurusan NIB kepada calon tenaga honorer,” jelas Helmy.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Kegiatan ini menyasar seluruh wilayah kecamatan, terutama bagi tenaga teknis yang berada di lingkup kecamatan dan dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum.

PTSP melakukan tugas ini, untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dari proses pendaftaran.

“Kami turun langsung ke kecamatan untuk membuka layanan pengurusan NIB. Penerbitan kami bantu langsung di tempat, asalkan nama pelamar sudah masuk dalam database dan memenuhi syarat usia,” ujar Helmy.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Pihak PTSP juga telah menyampaikan secara tertulis untuk SKPD masing-masing hingga pihak kecamatan. Hal ini berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 Tanggal 9 Mei 2025.

Pada perihal penataan pegawai non ASN angka 4 disampaikan bahwa pegawai non ASN yang tidak masuk pangkalan data (database) dan tidak mengikuti seleksi PPPK serta tidak lulus seleksi CPNS dapat dilaksanakan penataan melalui penyedia jasa perseorangan lainnya secara sangat selektif sesuai Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018.

Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Guna pelaksanaan fasilitasi layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan pada Kantor DPMPTSP Kota Makassar pada setiap hari kerja. Adapun dokumen data-data yang dibutuhkan masing-masing Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon WhatsApp aktif dan alamat email bersifat opsional,” demikian Helmi. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646