0%
logo header
Kamis, 29 Juli 2021 19:25

Pemkot Palopo Keluarkan Surat Edaran Baru, Pasar Boleh Beroperasi Hinga Pukul 4 Sore

Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di setiap Kelurahan Kota Palopo yang dilaksanakan di ruang pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Minggu (25/04/21).
Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di setiap Kelurahan Kota Palopo yang dilaksanakan di ruang pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Minggu (25/04/21).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bersama unsur Forkopimda Palopo menerbitkan surat edaran bersama tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19 di Kota Palopo yang diteken Senin (26/7/2021).

Surat edaran bersama ini ditandatangani Walikota Palopo, Drs. H.M Judas Amir, MH, Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaeni, S.Kp M.Kes, Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, SH, SIK.,MH, Dandim 1403 Palopo, Letkol Inf Gunawan, S.IP, Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Hasanuddin, M.SH.,MH.

Surat edaran bernomor: 694/GT-PPC/VII/2021 ini berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseasen. Kebiasaan Baru pada kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga : FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Apresiasi Produk Hukum Daerah Palopo, Wajo, dan Lutim

Adapun surat edaran bersama ini ditujukan untuk masyarakat Kota Palopo, organisasi kemasyarakatan serta pelaku (pengelola) usaha di Kota Palopo.

Berdasarkan ketentuan pada Dasar Hukum di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
  2. Pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam ruangan dengan pembatasan 25% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
    Rumah makan, warung makan, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 21.00 wita dengan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas, terkecuali sistem pesan – antar / dibawa pulang dapat beroperasi hingga 24 jam.
  3. Pusat Niaga Palopo dan Pasar Andi Tadda beroperasi sampai pukul 16.00 wita.
  4. Kegiatan seni budaya, sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat diberikan izin dengan pembatasan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas tempat dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Untuk kegiatan resepsi pernikahan ataupun hajatan dengan pembatasan tamu maksimal 25% dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
  6. Kegiatan keagamaan pada tempat ibadah serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dari kapasitas tempat.
  7. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilakukan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  8. Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, live music, pijat/refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel dapat beroperasi hingga pukul 21.00 wita dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  9. Apotik toko obat dan sejenisnya dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  11. Transportasi umum dapat diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  12. Satgas Covid-19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan protoko! kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Palopo berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  13. Para pemuka agama agar dalam ceramahnya untuk senantiasa mengingatkan kepada Ummat/Jamaah
    agar waspada. (*)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646