REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Parepare untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah melalui sembilan program strategis di bidang pertanahan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan 9 Program Optimalisasi Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan di Aula Kantor Pertanahan Kota Parepare, Rabu (16/9/2026).
Penandatanganan itu dihadiri Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, serta jajaran perangkat daerah dan Kantor Pertanahan.
Baca Juga : Warga Parepare Bersiap! Joyland Park Hadirkan Wahana Air Portabel Mulai 15 Oktober
Kerja sama ini menyasar penguatan kepastian hukum atas tanah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah. Kolaborasi tersebut juga diharapkan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terintegrasi dan berbasis data.
Sembilan program yang menjadi fokus kerja sama meliputi integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan ke Mal Pelayanan Publik (MPP), serta percepatan pendaftaran tanah.
Program lainnya mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Baca Juga : Dinkes Parepare Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Gunakan Masker
Dua program lainnya ialah pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mendukung kebijakan fiskal daerah serta konsolidasi tanah guna mendukung kelancaran pembangunan.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengapresiasi sinergi yang terbangun bersama Kantor Pertanahan. Pemerintah kota menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan program melalui koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), pemutakhiran data, fasilitasi kebijakan dan administrasi, serta penyelesaian kendala sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah kota juga akan menindaklanjuti Nota Kesepakatan tersebut melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan terarah dan terkoordinasi.
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Parepare Sepakati Perubahan APBD 2026 Jadi Perda
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, menyampaikan bahwa Parepare menjadi kota pertama di Sulawesi Selatan yang meraih predikat Kota Lengkap secara spasial. Capaian tersebut menunjukkan sekitar 99 persen bidang tanah di Parepare telah terpetakan dalam Peta Pendaftaran Tanah.
Menurutnya, capaian itu menjadi modal untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan pertanahan bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Parepare juga telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan untuk mengejar predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2027.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Parepare dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pemanfaatan aset dan potensi tanah secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.(*)
