0%
logo header
Senin, 25 Maret 2024 15:21

Pemkot Parepare dan DPRD Setujui Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Pemkot Parepare dan DPRD Setujui Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare telah mencapai kesepakatan terhadap rancangan awal (Ranwal) RPJPD 2025-2045.

Kesepakatan tersebut diumumkan setelah DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna pada Senin, 25 Maret 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam.

Baca Juga : Halo Parepare, Inovasi Anak Muda untuk Bantu UMKM Lokal Go Digital

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, serta sejumlah pejabat dari Pemkot Parepare dan anggota DPRD Kota Parepare.

Dalam rapat tersebut, disetujui rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan.

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, dan Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, dan disaksikan oleh anggota DPRD serta pejabat pimpinan SKPD Pemkot Parepare.

Baca Juga : Aktivis Sorot Indonesia Desak Kejaksaan Usut Ulang Dugaan Penyalahgunaan Dana Rumdis Ketua DPRD Parepare

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menyatakan bahwa RPJPD mencakup peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik, meningkatkan daya saing daerah, serta kualitas lingkungan hidup berdasarkan isu strategis daerah.

“RPJPD merupakan dokumen perencanaan strategis yang merinci arah kebijakan dan sasaran pokok pengembangan wilayah Kota Parepare dalam jangka waktu 20 tahun,” ujar Akbar Ali.

“Dokumen tersebut disusun untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta memanfaatkan sumber daya secara efisien,” tambahnya. (Adv)

Baca Juga : DPRD Parepare Soroti Izin Indomaret Nurussamawati, CV Ihram Berjaya Tegaskan Semua Dokumen Sah dan Terbit Resmi dari PTSP

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646