0%
logo header
Jumat, 10 Maret 2023 19:34

Pemkot Parepare Gelar Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Pemkot Parepare Gelar Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Wali Kota Parepare Taufan Pawe yang diwakili oleh Asisten III Eko W Ariyadi menghadiri acara Pembukaan Bimtek / Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Parepare.

Pada kesempatan itu, Eko membacakan sambutan Wali Kota Parepare yang mengatakan bahwa pelaksanaan Bimtek memiliki arti yang sangat penting, karena dengan Bimtek tersebut peserta lebih memahami terkait dengan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Sehingga terwujud standardisasi dan informasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Bimtek atau sosialisasi tersebut, kata Eko bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan pengawasan perizinan berusaha berisiko, dengan ketentuan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta berbagai peraturan teknis lainnya.

Baca Juga : Komitmen Menangkan Paslon TSM MO, Warga Padati Posko Pemenangan Tasming Hamid-Hermanto

Plt Kepala Bappeda Parepare ini mengungkapkan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko pada dasarnya mengubah konsep perizinan yang bersifat ex-ante (persyaratan dipenuhi dulu di awal) dengan konsep perizinan ex-post (verifikasi dilakukan setelahnya). Oleh karena itu, kata dia, masyarakat harus pahami tata cara mendaftarkan perizinan usaha berbasis resiko baik cara maupun syarat teknisnya termasuk pemilihan jenis KBLI sesuai kegiatan riil dan kewenangannya.

“Pelaku usaha akan lebih nyaman dalam berusaha apabila telah mempunyai NIB sesuai KBLI dan berizin sesuai dengan tingkat resikonya. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI. KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan,” jelas Eko.

Terkait penerbitan perizinan, Eko mengemukakan bahwa pemerintah kota dalam hal ini DPMPTSP Parepare wajib melaksanakan pengawasan secara rutin dan insidental. Pengawasan rutin bertujuan untuk melihat tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan laporan rutin, dan inspeksi lapangan.

Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Perumahan Pesona Mario, 50 Unit Rumah Terjual Habis Sebelum Dibangun

Sementara itu, pengawasan insidental dilakukan apabila ada pengaduan dari masyarakat. Bila terdapat perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan, Pemerintah Kota dapat menerapkan sejumlah sanksi kepada pelaku usaha. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha. Olehnya itu, butuh komitmen bersama semua pihak untuk dapat mewujudkan pembangunan yang bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya.

“Saya menyadari bahwa perbaikan sistem masih perlu dilakukan supaya pengawasan dapat dilakukan dengan lebih baik. Kita harus melakukan berbagai upaya, mulai dari perbaikan fitur pada sistem hingga melakukan sinkronisasi regulasi agar selaras dan tepat guna,” ucap Eko.

“Saya mengharapkan kepada peserta Bimtek untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat diperoleh hasil yang lebih baik dan satu persepsi terkait dengan pengawasan perizinan berusaha berisiko. Oleh karena Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha di OSS RBA menjadi penting,” tandasnya. (Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646