0%
logo header
Jumat, 28 Agustus 2020 19:41

Pemprov dan DPRD Sulsel Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2021

Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah, dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, mwnandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (27/08/2020).
Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah, dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, mwnandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (27/08/2020).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekprov Sulsel hadir dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Kamis (27/08/2020) kemarin. Apadapun agendanya, yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sulsel dengan DPRD Sulsel tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya, Penandatanganan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2021.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menyantakan bahwa setelah mendengar fraksi dewan dan Gubernur Sulsel Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2021 dan Penandatanganan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2021 sudah dapat disetujui menjadi nota kesepakatan.

“Sudah dapat kita setujui untuk ditetapkan menjadi nota kesepakatan bersama antara DPRD Sulsel dengan Pemerintah Sulsel,” ucap Andi Ina Kartika Sari.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Sedangkan Gubernur Sulsel, Prof. HM Nurdin Abdullah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyelesaian nota kesepakatan dan semua yang menjadi catatan penting menjadi perhatian.

“Walau di tengah kondisi pandemic covid-19 ini, pimpinan dan segenap anggota dewan, terkhusus Badan Anggaran DPRD telah menyelesaikan agenda ini sebagai rangkaian dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yang akan datang,” sebutnya.

Tahun 2021 sebutnya, menjadi babakan percepatan untuk recovery ekonomi, oleh karena itu diperlukan pemanfaatan berbagai potensi daerah secara optimal agar dapat bangkit dan keluar dari kondisi perekonomian yang mengalami kontraksi di triwulan II tahun 2020 ini.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Kebersamaan dan kesatupaduan semua pihak menjadi kekuatan tersendiri bagi Sulawesi Selatan untuk mampu menjadi akselererator perekonomian nasional.

Wujud sinergitas tetap didorong lebih maksimal lagi, termasuk bagaimana memanfaatkan potensi lembaga perbankan dan lembaga non-bank untuk menjadi penyokong dalam upaya mendorong tumbuh kembangnya UMKM, BUMDES dan bergerak optimalnya aktifitas kelompok tani.

Demikian halnya, warga yang bemukim di pulau-pulau, di daerah-daerah perbatasan dan pelosok-pelosok kita berikan perhatian agar pertumbuhan yang didorong ke depan lebih berkualitas, lebih tahan terhadap gejolak ekonomi termasuk dampak yang diakibatkan oleh pandemic covid 19.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

“Jika kami mencermati catatan-catatan atas laporan Badan Anggaran DPRD yang telah disampaikan, tentunya menjadi arahan bagi kami untuk percepatan pemulihan. Kita semua berharap Sulsel ini bisa tetap menjadi motor perekonomian di luar Pulau Jawa,” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk optimalisai pencapaian harapan tersebut selain bertumpu pada dukungan APBD kita juga berharap supporting dari berbagai pihak untuk bersama-sama bangkit dari keterpurukan akibat pandemic covid 19 ini.

Secara khusus pada kesempatan ini, Ia menyampaikan pula bahwa, terkait rencana Pemerintah Provinsi mengakses dana dari PT. SMI dalam bentuk skema pinjaman.

Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni

“Pada prinsipnya pengajuan tersebut adalah menjabarkan kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ucap.

Program PEN oleh Pemerintah Pusat dialokasikan sebesar Rp695 triliun rupiah difokuskan pada dua kegiatan utama yang terdiri atas kegiatan yang dikelola oleh Kementrian/lembaga dan hanya sekitar Rp27 triliun rupiah dialokasikan dalam bentuk dukungan ke Pemerintah Daerah, termasuk Rp.10 triliun rupiah dalam bentuk Skema Pinjaman Daerah.

Oleh karena itu, pengajuan pinjaman ini didasarkan karena terbitnya PMK No. 105 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni

Kemudian, terkait KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 merupakan dasar dalam penyusunan R-APBD. Olehnya itu, TAPD agar segera menyampaikan Surat Edaran kepada masing-masing kepala OPD untuk segera menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021 yang pada gilirannya tercipta APBD yang berkualitas baik dari sisi efektifitas maupun efisiensi belanja daerah.

“Disamping itu, diperlukan komitmen kita bersama dalam mengawal Program Prioritas pembangunan Sulawesi Selatan, agar secara bersama kita wujudkan Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter,” pungkasnya. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646