0%
logo header
Rabu, 21 Mei 2025 12:39

Pemprov dan Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Legalitas Koperasi Desa Merah Putih, Pemetaan Notaris Demi Dukung Percepatan

Rizal
Editor : Rizal
Sekda Sulsel, Jufri Rahman bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal saat bertemu di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (20/5/2025). (Foto: Istimewa)
Sekda Sulsel, Jufri Rahman bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal saat bertemu di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (20/5/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan terus bergerak cepat mempercepat legalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Sulsel.

Langkah strategis ini ditandai dengan pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (20/5/2025).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, serta Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

Koperasi Merah Putih baru bisa terbentuk jika sudah ada akta pendirian dari notaris dan disertai SK pengesahan dari Kemenkumham.

“Salah satu persyaratan terbentuknya koperasi ini adalah terbitnya akta pendirian dari notaris dan SK pengesahan,” ujar Sekda Sulsel, Jufri Rahman.

Jufri menambahkan, saat ini Sulawesi Selatan memiliki 734 notaris. Untuk itu, pemetaan telah dilakukan agar distribusi notaris ke kabupaten/kota merata dan tidak menumpuk di satu wilayah.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“Pak Kanwil telah ambil langkah taktis dengan memetakan notaris yang ada di Sulsel, dibagi merata ke seluruh daerah. Ini penting agar tidak ada penumpukan ataupun kekurangan,” jelasnya.

Ia sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempermainkan tahapan pendirian koperasi.

“Ini sebagai warning, agar tidak ada yang mempermainkan. Itu akan menjadi sasaran para auditor dari inspektorat jika terdeteksi. Kita memitigasi supaya mereka tidak terkena masalah di hari kemudian. Termasuk jika ada (oknum notaris) yang mensyaratkan syarat tambahan yang tidak dicantumkan di dalam persyaratan,” tegasnya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan pihaknya siap mendukung percepatan pengesahan akta pendirian koperasi.

“Kita mendukung program ini. Jadi intinya Kementerian Hukum sudah sangat siap memberikan pelayanan. Nah, untuk pengesahan badan hukumnya, yang penting dokumen lengkap dari musyawarah desa/kelurahan disampaikan kepada notaris, notaris lalu meng-upload nanti aktanya itu dan dokumen lainnya,” jelasnya.

“Kemudian Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hanya butuh waktu 7 menit untuk pengesahan badan hukumnya itu,” tambahnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Menurut Andi Basmal, hanya ada lima dokumen yang wajib diserahkan kepada notaris, yaitu berita acara musyawarah desa/kelurahan khusus, berita acara rapat pendirian koperasi, daftar hadir musyawarah desa/kelurahan khusus, daftar hadir rapat pendirian, fotokopi KTP dan KK pengurus serta pengawas.

Hingga pertengahan Mei 2025, Kemenkum Sulsel telah menerbitkan 78 sertifikat koperasi. Targetnya, 100 persen akta pendirian legalitas koperasi rampung pada akhir Juni 2025.

Program Koperasi Merah Putih ini menjadi prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus sejalan dengan visi Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yakni Peningkatan Kemandirian Desa Melalui Pengembangan Ekonomi Masyarakat, Perdesaan, dan Wilayah Sulit Akses untuk Pemerataan Ekonomi, Menekan Angka Pengangguran dan Pemberantasan Kemiskinan. Serta bagian salah satu dari misi, yakni Meningkatkan Perekonomian yang Merata dan Berkelanjutan.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajak seluruh desa dan kelurahan di Sulsel segera mengajukan pembentukan Koperasi Merah Putih demi mempercepat pemulihan dan pemerataan ekonomi masyarakat. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646