REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tiga objek cagar budaya baru. Ketiganya terletak di Jalan Pasar Baru, Kanal Ciliwung (Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan) serta Taman Proklamasi.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan tiga objek sebagai cagar budaya ini telah dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2021.
Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penetapan Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan.
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penetapan Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya
“Hal ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Rabu (09/02/2022)
Penetapan ruas Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung sebagai struktur cagar budaya dengan pertimbangan lokasi tersebut bagian dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan serta sebagai ruang kegiatan yang menampung kebutuhan pada zaman dahulu.
Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik
Taman Proklamasi ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya karena pada lokasinya, terdapat benda, bangungan dan struktur cagar budaya.
“Sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu,” terangnya. (*)
