REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN — Kejadiaan yang memprihatinkan seluruh pihak, yakni kecelakaan maut Muara Rapak Balikpapan menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim. Terutama untuk terus berjuang agar jalan layang (flyover) Muara Rapak Balikpapan dapat dibangun.
Pembangunan flyover dinilai akan mendukung kelancaran lalulintas, mempercepat arus distribusi barang dan mengurangi lakalantas.
“Kita tetap perjuangkan agar flyover itu terbangun,” ucap Kepala Dinas PUPR Kaltim Muhammad Aji Fitra Firnanda, Sabtu (22/01/2022).
Baca Juga : Tunggu Revisi Perwali, Pemkota Balikpapan keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Angkutan Alat Berat
Aji Firnanda menjelaskan hasil review design rencana flyover, yakni bentang utama 320 meter dan oprit 178 meter, dari Jalan Soekarno Hatta ke Jalan Achmad Yani dengan biaya Rp189 miliar.
“Secara teknis fungsi utama flyover Rapak adalah untuk mengurai kemacetan dan mengurangi tumpukan kendaraan yang berhenti pada saat lampu merah. Tapi tidak menghilangkan sama sekali lampu merah yang ada sehingga walaupun flyover terbangun lampu merah tetap ada di bawahnya, diperuntukan kendaraan yg akan berbelok ke kanan,” ungkapnya.
Sebagai wujud kepedulian, Pemprov Kaltim sudah berusaha untuk menindaklanjuti usulan Pemkot Balikpapan, agar pembangunan flyover dilaksanakan oleh Pemprov, dengan program MYC, namun batal karena tidak disetujui DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Polres Cilegon Kunjungi Rumah Korban Laka Lantas di Balikpapan
Sedangkan, Readiness Criteria Pembangunan flyover, Dinas PUPR Kaltim dengan dibantu beberapa OPD terkait telah menyiapkan DED review design, FS, Amdal, Andalalin, namun belum termasuk pembebasan lahan.
“Pemprov Kaltim juga telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk menangani flyover. Diantaranya, melalui Rakorgub, Surat ke Kementerian PUPR, DPD Dapil Kaltim, Komisi V DPR RI. Segera akan bersurat kembali melalui Kementerian PUPR,” jelasnya.
Diketahui, fakta kejadian 21 Januari 2022 pagi adalah truk tronton roda 10 yang membawa muatan berat terjadi gangguan sistem pengereman saat di lampu merah Muara Rapak.
Baca Juga : Sampaikan Duka Cita, Walikota Balikpapan Minta Gubernur Kaltim Realisasikan Flyover
Jika flyover dianggap sebagai solusi permasalahan ini, maka apakah setiap simpang lampu merah harus ada flyovernya, karena kejadian semacam ini (truk rem blong) bisa terjadi di mana saja.
Secara kewenangan status Jalan Soekarno Hatta merupakan jalan nasional, sedangkan Jalan Achmad Yani dan jalan lainnya di simpang tersebut adalah status jalan Kota Balikpapan. Sehingga secara kewenangan tidak ada kewajiban Pemprov untuk menangani flyover, kecuali atas kesepakatan bersama.
“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” harapnya.