0%
logo header
Sabtu, 18 September 2021 14:06

Pemprov Sulsel Menangkan Kasasi Sengketa Tanah Al-Markaz, Andi Sudirman: Alhamdulillah Ini Berita Baik

La Saddam
Editor : La Saddam
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, diwawancarai awak media.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, diwawancarai awak media.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK Niken Ariati menjelaskan, ada tujuh aset vital milik negara yang digugat, baik milik Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pendidikan, dan dan juga milik BUMN.

“Jadi ada tujuh aset negara yang kami catat, pertama Pelabuhan Makassar, Itu sekarang sudah incraht. Juga yang kedua, Unhas, Itu prosesnya akan kasasi. Ketiga, Jalan Tol, Itu sudah incraht. Kemudian ada Pasar Pannampu, itu punya Pemkot Makassar itu sekarang juga sudah kasasi,” ucapnya.

“Kemudian ada Al Markaz, itu punya Pemprov. Tadi Alhamdulillah beritanya sudah menang di Kasasi. Kemudian Pelabuhan Makassar, itu juga sudah incraht. Kemudian yang terakhir, proses sedang jalan sidang perdananya 25 Mei, tanah dan gardu induk milik PLN di Jalan Latimojong yang luasnya juga lumayan,” lanjutnya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Tujuh aset vital negara ini, kata Niken, rawan terhadap gugatannya karena digugat oleh orang yang sama dengan nama oknum penggugat penggugat Ince Burhanuddin dan juga Ince Rahmawati dengan metode gugatan yang sama.

Dengan begitu, Niken berharap, ada upaya yang maksimal dari masing-masing pihak tergugat untuk bersinergi dan mempertahankan aset yang digugat tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen agar aset tersebut tidak hilang. (*)

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646