0%
logo header
Minggu, 17 Oktober 2021 17:32

Pemprov Sulsel Pasang Plang Atas Penguasaan Lahan Di Barombong, Plt Gubernur: Atas Pendampingan Korgah KPK

Rizal
Editor : Rizal
Pemasangan Plang aset milik Negara di tanah tumbuh di daerah Binangan, Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (14/10/2021).
Pemasangan Plang aset milik Negara di tanah tumbuh di daerah Binangan, Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (14/10/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah memasang papan bicara pada aset milik negara di tanah tumbuh di Binangan, Barombong, Makassar, Kamis (14/10/2021) lalu.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, pemasangan papan bicara itu sebagai bentuk penertiban dan pengamanan atas aset pemerintah di tanah tumbuh seluas 6 hektar tersebut.

“Alhamdulillah pemasangan plang atas penguasaan lahan tanah tumbuh oleh Pemprov Sulsel 6 hektar ditertibkan/diamankan,” katanya, di Makassar, Sabtu (16/10) kemarin.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Menurutnya, pengamanan atas lahan itu merupakan upaya pemerintah provinsi melalui pendampingan Korgah KPK RI untuk tidak menjadi konflik serobotan oleh pihak yang tidak berhak.

“Bersama pendampingan Korgah KPK, tanah aset negara untuk dikuasai dalam radius kewenangan provinsi sebagai wilayah pesisir 12 mil untuk tidak menjadi konflik serobotan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk ancaman pidana pada penerbitan surat-surat garapan dan lainnya” tegasnya.

Tidak hanya itu, Plt Gubernur mengungkapkan, penertiban aset negara digencarkan oleh Pemprov Sulsel bersama jajaran Polda, Kejati, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Korgah KPK dan seluruh instansi terkait.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Lakukan Groundbreaking Matano Belt Road, Hubungkan Luwu Timur dan Sulteng Lewat Darat

Penertiban itu, lanjut Andi Sudirman, tidak lain untuk pemanfaatan peningkatan pendapatan daerah baik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penertiban ini dalam rangka pemanfaatan untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang akhirnya bermuara pada pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat banyak,” tegasnya.

Pemasangan plang/papan bicara di kawasan tersebut, dilakukan tim penertiban yang terdiri dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), Biro Hukum dan Satpol PP Pemprov Sulsel tersebut berkerjasama dengan Satgas Koordinasi Pencegahan (Korgah) KPK RI. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646