0%
logo header
Sabtu, 22 November 2025 21:24

Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif PKB hingga 30 November 2025

Rizal
Editor : Rizal
Pemprov Sulsel memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 November hingga 30 November 2025. (Foto: Istimewa)
Pemprov Sulsel memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 November hingga 30 November 2025. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025.

Kebijakan tersebut ditandatangani Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai langkah untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dalam keputusan tersebut, insentif PKB diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Tiga skema keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Selain itu, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah, serta pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan 9,5 persen tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan insentif ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646