0%
logo header
Kamis, 02 Juli 2020 20:12

Pemprov Sulsel Perpanjang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

La Saddam
Editor : La Saddam
Gubernur Sulsel, Prof. Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel, Prof. Nurdin Abdullah.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Prof. Nurdin Abdullah, kembali memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada masyarakat Sulsel.

Seharusnya, pemberlakuan insentif pembebasan denda pajak berakhir pada (29/06/2020) di perpanjang hingga 30 September 2020.

Pemberlakuan insentif pembebasan denda pajak itu berdasarkan kebijakan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang tertuang Nomor 1574/IV/2020.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

Mengingat saat ini pandemi Covid 19 masih ada, sehingga dapat meminimalisir kerumunan orang yang hendak mengurus surat kendaraannya. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646