0%
logo header
Selasa, 09 Desember 2025 00:06

Pemprov Sulsel Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Tallo

Rizal
Editor : Rizal
Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban bangunan dan aktivitas di lahan sempadan di Sungai Tallo, Kota Makassar, Sabtu (6/12/2025). (Foto: Istimewa)
Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban bangunan dan aktivitas di lahan sempadan di Sungai Tallo, Kota Makassar, Sabtu (6/12/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DSDACKTR) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban bangunan dan aktivitas di lahan sempadan di Sungai Tallo, Kota Makassar, Sabtu (6/12/2025).

Kegiatan penertiban ini tujuan untuk menjaga kelestarian sungai, mempertahankan daya dukung lingkungan, sehingga mencegah terjadinya bencana.

Kepala Bidang Sumber Daya Air, Sukarlan, menyampaikan bahwa operasi ini bersifat preventif dan edukatif.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Penertiban ini untuk keselamatan dan keberlanjutan lingkungan kita bersama. Sempadan sungai yang bebas dari hunian dan aktivitas yang mengganggu akan meminimalisir risiko banjir dan memperlancar aliran air,” jelasnya.

Tim gabungan dari Dinas SDACK bersama unsur aparat terkait, melakukan pembersihan terhadap struktur bangunan, serta barang-barang yang dianggap menghalangi atau mengurangi lebar efektif sempadan Sungai Tallo serta melakukan penataan kawasan bantaran sungai dengan membangun tanggul serta jalan inspeksi.

Masyarakat di sekitar lokasi juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga jarak aman dari tepi sungai.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Dinas SDACK Provinsi Sulsel berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kawasan sempadan sungai di seluruh wilayah Provinsi Sulsel.

“Masyarakat diimbau untuk taat aturan dan tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas yang dapat merusak ekosistem sungai,” demikian Sukarlan. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646