0%
logo header
Senin, 12 Oktober 2020 17:38

Pemprov Sultra Serahkan Dokumen Perubahan APBD 2020, Berikut Penjelasannya

Rapat Paripurna DPRD Sultra, Senin (12/10/2020).
Rapat Paripurna DPRD Sultra, Senin (12/10/2020).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Rapat Paripurna Perubahan Kebijakan Umum (KU) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sultra, Senin (12/10/2020).

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra diwakili Sekda Nur Endang Abbas menyampaikan, penyusunan rancangan perubahan kebijakan umum serta PPAS APBD Sultra 2020 diajukan sebagai upaya untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, menampung perubahan pokok-pokok kebijakan pendapatan dan perkiraan penerimaan dan belanja pemprov Sultra serta menyikapi dampak covid-19 terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Perubahan kebijakan umum serta PPAS APBD Sultra tahun 2020 memperhatikan kondisi perekonomian daerah akibat pandemi covid-19 dan upaya menjaga pencapaian berbagai sasaran kebijakan daerah,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan, Pemprov Sultra dalam rancangan APBD Perubahan akan melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemrintah dalam menangani pandemi covid-19.

Adapun pokok perubahan dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:

1. Perubahan pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp. 4. 432. 855. 469. 479 (Empat Triliun Empat Ratus Tiga Puluh Dua Miliyar Delapan Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) berubah menjadi Rp. 4. 008. 236. 307. 201 (Empat Triliun Delapan Miliyar Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Dua Ratus Satu Ripiah)

2. Perubahan Pengalokasian Anggaran, Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 5.757.129.238.435 (Lima Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Miliyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) mengalami perubahan menjadi Rp.4.785.714.845.441 (Empat Triliun Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Miliyar Tujuh Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah)

3. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah semula direncanakan sebesar Rp. 1.350.273.768.956 (Satu Triliun Tiga Ratus Lima Puluh Miliyar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) berubah menjadi Rp. 788.478.538.240 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Tujuh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah)

4. Perubahan pengeluaran pembiayaan dari yang semula direncanakan sebesar Rp. 26.000.000.000 (Dua Puluh Enam Miliar Rupiah) berubah menjadi Rp. 11.000.000.000 (Sebelas Miliar Rupiah).

(Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646