REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengutuk keras terkait informasi hoaks akan keberadaan tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos. Publik telah diresahkan dengan adanya sumber berita yang menyesatkan, karena itu Pemuda Muhammadiyah meminta pelaku penyebar berita bohong dihukum berat.
“Penyebar hoaks ini menimbukan kegelisahan dan menciptakan fitnah ke jutaan penduduk Indonesia,” kata Sekjen, PP Pemuda Muhammadiyah XXX, Dzulfikar Ahmad Tawalla, Jum’at (04/01/2019).
Karena itu, PP Pemuda Muhammadiyah mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku, sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE no.19 Tahun 2016. Selain itu dalam UU no. 11 Tahun 2008 disebutkan bahwa penyebar hoaks diancam pidana penjara paling lama enam (6) tahun.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Banyaknya berita bohong yang bertebaran di media sosial, maka pemuda Muhammadiyah menghimbau kepada semua pihak agar dapat mengendalikan diri dan tetap mengawal Pemilu demokratis, dan menyejukkan. Jauh dari fitnah (back campaign) yang justru merugikan sesama anak bangsa.
“Berita bohong ini kan sangat merugikan dan dikhawtirkan menimbulkan kegelisahan bahkan perpecahan antar anak bangsa,” ujar mantan pimpinan DPP IPM ini.
Pria asal Makassar ini juga mengingatkan kepada KPU agar mampu berdiri tegak dalam menyelenggarakan proses demokrasi. Penyelenggara pemilu juga selalu menjamin terlaksananya pemilu dengan baik serta mampu menjadi tonggak awal good governance. (rls)