REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19 Kabupaten Gowa mendapat persetujuan dari sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Gowa.
Terdapat delapan fraksi yang menyetujui aturan tersebut dicabut melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa terhadap Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
Salah seorang juru bicara dari Fraksi Gerindra, Abdul Razak mengaku setuju dan menyambut baik dengan pencabutan Perda Wajib Masker ini. Menurutnya, imunitas masyarakat khususnya di Kabupaten Gowa sudah sangat baik.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Sejak muncul pandemi Covid-19, berbagai upaya untuk mencegah pandemi Covid-19 telah dilakukan pemerintah daerah. Dari upaya tersebut pemerintah telah berhasil membentuk tingkat imunitas masyarakat. Sehingga dari pandemi menjadi endemi. Dengan kondisi ini pencabutan aturan tentang Wajib Masker sudah sangat tepat,”ungkapnya, di sela-sela rapat, kemarin.
Politisi Partai Gerindra ini juga menilai bahwa pencabutan Perda Wajib Masker tentu akan sangat berdampak baik pada perekenomian daerah. Tentu dengan pencabutan perda ini aktivistas masyarakat kembali normal, salah satunya aktivitas perekonomian.
“Pada masa transisi menuju endemi kegiatan masyarakat sudah kembali normal dan tidak dibatasi aturan dalam beraktivitas. Dengan demikian pemulihan ekonomi berjalan cepat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Sementara, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pencabutan Perda Wajib Masker dilakukan sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kemudian adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
“Makanya kita menganggap Perda Wajib Masker ini sudah tidak berlaku lagi. Karena sudah tidak adalagi Pembatasan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, siatuasi Pandemi Covid-19 saat ini sudah semakin membaik dan tingkat kekebalan masyarakat terhadap Covid-19 juga sudah semakin baik. Meski demikian pihaknya meminta agar kebiasaan memakai masker tetap dijaga, apalagi ketika dalam keadaan sakit.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
“Kita sudah terbiasa memakai masker, kalau sebelumnya kita memakai masker karena karena kewajiban untuk menghindari dari penularan Covid-19. Sekarang kita berharap dengan kesadaran masing-masing kita harap semua yang sakit, seperti batuk atau flu agar tetap memakai masker supaya tidak menularkan,” harapnya.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Inisiatif Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Rapat Paripurna Pemandangan Umum Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.
Dalam pertemuan tersebut juga hadir Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina, Perwakilan Forkopimda, Pimpinan SKPD dan camat se-Kabupaten Gowa.