0%
logo header
Minggu, 18 September 2022 15:48

Pencuri Uang dan Emas Spesialis Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Tersangka Kenal Korban

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Pelaku Pencurian Rumah kosong di Tangerang. (Istimewa)
Pelaku Pencurian Rumah kosong di Tangerang. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG – Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka pencurian berinisial BM (22) yang beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka  melakukan pencurian disebuah rumah warga di Kelurahan Kedaung wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten pada tanggal (5/9/2022)

“Sasaran pencurian Rumah Kosong (Rumsong) yang ditinggalkan korban ke Rumah Sakit. Pada saat korban kembali kerumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” jelas Zain, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga : Taspen Properti Launching Hunian Nyaman Aspena Residence di Tangerang

Korban langsung mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan emas senilai Rp 17 juta dan diketahui sudah hilang. Kemudian korban melaporkan pencurian ini ke Polsek Neglasari.

“Hasil dari  olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Tersangka mengakui usai ditangkap, uang dan emas hasil curian sebagian sudah dibelikan sepeda motor yang kini telah diamankan berikut barang bukti lainnya, diantaranya 1 lembar kwitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000,-

Baca Juga : Empat Anggota Polisi di Kota Tangerang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya

“Saat di pertemukan antara tersangka dan korban ,ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama. Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” jelas Kapolres.

“Pihaknya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021 untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice”, tutup Kapolres.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646