0%
logo header
Kamis, 17 Desember 2020 14:45

Penetapan Lima Tersangka Aksi Ricuh di Morosi, Ini Kata Praktisi Hukum

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ramdan Riski Pratama, SH. Foto: istimewa
Ramdan Riski Pratama, SH. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Jakarta – Penetapan tersangka terhadap lima orang aktivis pejuang buruh buntut dari aksi unjukrasa yang berujung ricuh di Morosi, Senin (14/12/2020) lalu, banyak menuai kontroversi publik. Pasalnya pihak kepolisian dituding tidak bersikap profesional dan adil dalam penanganan perkara pengrusakan dan pembakaran yang terjadi di PT. VDNI itu.

Hal ini disampaikan oleh salah satu praktisi hukum asal Konawe, Ramdan Riski Pratama, SH. melalui keterangan persnya, Kamis (17/12/2020).

“Dalam perkara ini sangat nampak pihak penyidik terkesan terburu-buru menyimpulkan dan bahkan terkesan mengkambing hitamkan lima orang aktivis pejuang nasib buruh. Hal ini terlihat jelas dengan pasal yang digunakan yaitu pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sebagaimana kita ketahui pasal 160 ini terkait dengan tindak pidana penghasutan. Sekarang kita tanya pihak kepolisian, unsur menghasutnya dimana? Masyarakat sekarang sudah melek hukum jadi sudah bisa menilai setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik,” jelas Ramdan.

Menurut pengacara yang aktiv di Jakarta ini, dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka harus dijelaskan kepada publik tanpa harus ada yang ditutup-tutupi jika tidak maka jangan salahkan jika publik menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepolisian dalam menangani perkara ini.

“Sebagai orang yang bergelut dalam dunia hukum, saya rasa tidak perlu waktu yang lama untuk menarik kesimpulan apakah lima aktivis pejuang nasib buruh ini betul-betul melakukan penghasutan atau tidak. Apalagi ditambah dengan sikap tertutup dari pihak penyidik yang tidak terbuka terkait soal dua alat bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka kepada Ilham killing dan kawan kawan,” ujarnya.

“Polisi harus profesional dan menjunjung tinggi nilai nilai keadilan dalam menangani kasus pengrusakan dan pembakaran di VDNI. Harusnya penyidik terlebih dahulu menangkap pelaku pengrusakan dan pembakaran kemudian mengidentifikasi apakah mereka bagian dari massa aksi yang dipimpin oleh ke lima aktivis tersebut. Apalagi pada saat kejadian pengrusakan dan pembakaran terjadi ke lima aktivis sudah tidak di lokasi dan telah menarik massa aksinya untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan mengingat aksi seperti ini kerap disusupi oleh pihak pihak tertentu untuk tujuan tertentu,” sambung pengacara yang biasa disapa Rambose ini.

Ia berharap penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka mengingat kasus ini tengah disorot oleh masyarakat luas karena melibatkan nasib hidup para buruh.

“Kami harapkan ada kepastian hukum dan ada rasa keadilan dan tidak ada kriminalisasi para aktivis pejuang nasib buruh. Penyidik jangan malu mengakui kesalahan jika alat bukti tidak mendukung untuk menerapkan pasal pasal yang dituduhkan kepada para tersangka dan sesegara mungkin membebaskan mereka semua. Kami dukung penyidik untuk mencari pelaku pengrusakan dan pembakaran agar otak/penghasut yang sebenarnya bisa ditangkap,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646