0%
logo header
Senin, 25 April 2022 22:12

Pengacara Ade Armando Dilaporkan Sekjen PAN Terkait Pencemaran Nama Baik

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Sekjen PAN Eddy Soeparno (tengah), usai membuat laporan di SPKT di Polda Metro Jaya Senin (25/04/2022). (Ist)
Sekjen PAN Eddy Soeparno (tengah), usai membuat laporan di SPKT di Polda Metro Jaya Senin (25/04/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sekertaris Jenderal (Sekjen) PAN (Partai Amanat Nasional) Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan nya diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya senin,25 April 2022.

“Kami sudah melakukan laporan terkait perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” jelas Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/04/2022).

Baca Juga : Merasa Terancam, Politisi PSI Guntur Romli Polisikan Dosen UGM

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Eddy, Erlangga Rekayasa menyatakan pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

Salah satunya tangkapan layar berupa cuitan Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di media sosial.

“Bukti laporan ini yaitu capture cuitan terlapor yang diduga bahwa si terlapor melakukan tindakan dugaan tindak pidana,” ujar Erlangga.

Baca Juga : Ketum Brigade 08 Bantah Anggotanya Ikut Dalam Pengeroyokan Ade Armando

Lanjut Erlangga, ia menegaskan laporan ini tidak memiliki keterkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum Ade Armando di Polda Metro Jaya.

“Beda ya, jangan kaitkan ke sana. Ini bukan laporan balik,” terangnya.

Dalam laporan tersebut, Muannas Alaidid dan kawan-kawan dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Baca Juga : Ade Armando Alami Pendarahan Hidung dan Kandung Kemih Akibat Pengeroyokan Demo 11 April

Sebagai informasi, Eddy Soeparno sebelumnya sempat ingin berseteru dengan pihak Ade Armando usai membuat cuitan terkait status tersangka Ade Armando dalam kasus dugaan penistaan agama.

Cuitan tersebut membuat pihak Ade Armando tak terima dan melayangkan somasi ke Eddy Soeparno meskipun tidak direspon.

Akhirnya, pihak Ade Armando melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646