REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTEN — Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Kota Serang, Banten pada Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.
Pelaku AY (25), ditangkap dir) rumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang Kota dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol.
Baca Juga : Seorang Pria di Serang Tewas, Terjatuh dari Lantai Empat Ramayana
Selain itu ditemukan juga narkotika jenis tembakau gorila seberat 7,06 gram, handphone, tiga bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan Pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli.
“Memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras,” kata Maruli Ahiles Hutapea, pada Kamis (17/02/2022).
Baca Juga : Polda Banten Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serang Kota untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
