REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menemui ratusan pengemudi ojek online kota Makassar, di Hotel Grand Cendrawasih, Senin (08/04/2019).
Pertemuan tersebut digelar untuk memberikan sosialisasi kepada mereka akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri.
Dalam sambutannya, Aliyah mengajak seluruh pengemudi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat pekerjaan yang mereka geluti setiap harinya memiliki risiko yang cukup besar.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
“Menjadi pengemudi ojek itu sangat besar risikonya, karena setiap saat kita mondar-mandir di jalan raya. Tidak diminta-minta, tapi kalau misalnya terjadi kecelakaan saat bekerja, ini kita bisa ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Isteri Ilham Arief Sirajuddin (IAS) ini menambahkan, pesrta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja sehingga belum bisa melakukan aktivitas pekerjaan dalam jangka waktu yang cukup lama, juga mendapatkan penggantian penghasilan.
“Jadi kalau misalnya kita kecelakaan kerja dan belum bisa bekerja karena sakit dan memakan waktu hingga berbulan-bulan, nah kita juga akan diberikan biaya penggantian penghasilan selama kita belum bisa bekerja, sesuai dengan rata-rata penghasilan kita setiap bulannya,” turur Aliyah.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Sementara, petugas pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar, Sukma Sartikasari yang hadir sebagai pemateri mengakatan, hanya dengan iuran Rp.16.800 setiap bulannya, seluruh pesrta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah sudah mendapatkan perlindungan kesehatan selama bekerja.
“Jadi hanya dengan 16.800 rupiah setiap bulannya, kita sudah dilindungi oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja, mulai dari keluar rumah untuk bekerja sampainya lagi pulang kerumah dari bekerja,” kata Sukma Sartikasari.
Selain itu, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja juga akan diberikan santunan, sesuai penghasilannya setiap bulan dikali 48.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Jadi kalau rata-rata penghasilannya 3 juta rupiah setiap bulannya, maka 3 juta rupiah itu kali 48, berarti menerima santunan sebesar 144.000.000 rupiah, dan itu diberikan langsung kepada ahli warisnya, kepada anak dan isterinya,” tuturnya.
Salah satu pe lngemudi ojek online, Abdul Rahim, menanggapi positif ajakan Aliyah Mustika untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini sangat baik, jadi kita sebagai pengemudi ojek setiap hari mondar mandir di jalan mendapatkan perlindungan, biaya yang dibebankan pun tidak terlalu mahal, hanya 16.800 rupiah setiap bulannya,” kata Abdul Rahim.