0%
logo header
Jumat, 19 Maret 2021 15:01

Pengetahuan Warga Masih Minim, Legislator Makassar Eric Horas Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar Eric Horas, menggelar sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Teraskita Hotel, Jl. AP Pettarani Kota Makassar, Kamis (18/03/2021) malam.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar Eric Horas, menggelar sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Teraskita Hotel, Jl. AP Pettarani Kota Makassar, Kamis (18/03/2021) malam.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Kegiatan sosialisasi digelar di Teraskita Hotel, Jalan AP Pettarani Kota Makassar, Kamis (18/03/2021) malam.

Inisiatif ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar itu dilatarbelakangi oleh masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan Perda tersebut. Padahal, kata Eric, banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum gratis namun tak memahami alur dan mekanismenya.

“Secara regulasi, masih banyak yang belum tahu. Penyerapan masyarakat terhadap Perda ini masih sangat minim. Padahal, Perda ini sudah ada sejak 2015 bahkan 2017 aturan didukung dengan adanya Perwali Makassar,” kata Eric.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Menurutnya, ruang lingkup bantuan hukum ini adalah warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum.

“Jangan khawatir jika ada warga yang memiliki masalah hukum namun tidak mampu membayar pengacara. Ada bantuan perlindungan hukum gratis. Pembiayaannya dari APBD jadi masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk mendapatkan bantuan hukum,” jelas Eric.

“Masyarakat tidak tahu dimana mengadu saat mendapat masalah, ditambah tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Padahal ada pendampingan hukum gratis. Itu pentingnya sosialisasi bantuan hukum ini. Pemerintah harus hadir dalam mengayomi dan memberi rasa adil untuk masyarakat,” tambah ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Sosialisasi Perda penyelenggaraan bantuan hukum ini sendiri menghadirkan dua narasumber. Masing-masing dari kalangan advokat diwakili Beni Iskandar serta dari kalangan praktisi diwakili oleh Mohammad Maulana dari YLBHI Kota Makassar.

Pada kesempatan itu, Maulana mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi Perda tersebut. Sebab katanya, efeknya sangat positif. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana memperoleh bantuan hukum tanpa harus merogoh kocek sendiri.

“Sosialisasi ini perlu diapresiasi. Cara mengapresiasinya adalah dengan mari bersama-sama menyosialisasikan bagaimana mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum ini ke orang-orang di sekitar kita. Sehingga nantinya semua warga mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” tutup Maulana. (Rizal)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646