0%
logo header
Minggu, 11 Juli 2021 10:25

Pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa, Ini Aturan-Aturannya

Rizal
Editor : Rizal
Pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa, Ini Aturan-Aturannya

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa mulai diberlakukan mulai 10 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sebelum pelaksanaannya terlebih dahulu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama sejumlah pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pada sosialisasi tersebut ada empat tim yang diturunkan terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Sekretaris Kabupaten Gowa, dan seluruh pimpinan Forkopimda Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, sosialisasi dilakukan di seluruh tempat-tempat umum, tempat ibadah, toko-toko, warung, rumah makan dan restoran.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

“Kita harap dalam pemberlakuan aturan ini seluruh pihak mengetahui aturan-aturan yang diberlakukan,” katanya, Minggu, 11 Juli 2021.

Adnan menjelaskan, dalam aturan tersebut akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, seperti sistem belajar mengajar masih dilakukan secara online, pasar tradisional yang hanya beroperasi hingga pukul 17.00 Wita.

Kemudian, mini market hanya boleh buka hingga pukul 19.00 Wita, toko kelontong atau warung kecil serta rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Sedangkan untuk kegiatan ibadah kita tetap buka, tetapi hanya bisa diisi maksimal 50 persen dari kapasitas. Begitupun dengan acara pernikahan bisa dilaksanakan dan makasimal dihadiri 30 orang dan kegiatan hajatan lainnya paling banyak 20 persen dari kapasitas dan tidak boleh makan di tempat,” jelas Adnan.

Lanjut Adnan, PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Mengingat saat ini terjadi lonjakan kasus yang cukup tinggi terutama di wilayah Jawa dan Bali dan hadirnya varian baru Covid-19 atau Delta.

“Karena kita tidak ingin apa yang terjadi di Jawa dan Bali terjadi di Kabupaten Gowa. PPKM ini sifatnya sebenarnya mengantisipasi supaya kita tidak terjadi seperti di Jawa dan juga Bali. Kemudian kita juga mengantisipasi varian-varian baru yang yang penularannya jauh lebih cepat,” lanjutnya.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Ia berharap PPKM ini bisa berjalan dengan baik. Olehnya itu dirinya juga meminta dukungan dari semua termasuk masyarakat untuk mendukung pelaksanaan PPKM ini, sehingga pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.

“Ini merupakan tugas kita semuanya, sehingga dibutuhkan semangat kita bersama dan kebersamaan kita untuk menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan PPKM Mikro ini kalau kita semuanya hadir dan kompak dalam bingkai kebersamaan,” harapnya. (Rhy)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646