0%
logo header
Sabtu, 12 Juli 2025 12:39

Penghimpunan Dana Pasar Modal Nasional Tembus Rp142,62 Triliun

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi pasar saham. (Int)
Ilustrasi pasar saham. (Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan hingga periode Juni 2025 total penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif. Dimana, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp142,62 triliun.

“Dari total tersebut sebesar Rp8,49 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 16 emiten baru,” Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, secara virtual, kemarin.

Lanjutnya, masih terdapat 13 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp9,80 triliun. Kemudian, pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 Juni 2025, tercatat 97 pelaku dan 19 penyelenggara telah memperoleh izin prinsip OJK.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Untuk nilai transaksi hingga Juni 2025 tercatat sebesar Rp135,30 triliun, dengan nilai rata-rata harian transaksi sebesar Rp6,44 triliun,” jelasnya.

Adapun, total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek sejak 2 Januari hingga 30 Juni 2025 sebesar 591.381 lot dengan akumulasi nilai sebesar Rp1.309,09 triliun. 

Hasan Fawzi menambahkan, pada periode 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025, terdapat 43 Emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp22,54 triliun.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Dari 43 Emiten tersebut terdapat 35 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp3,38 triliun atau sebesar 14,98 persen,” terangnya.

Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon sepanjang periode 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp10.780.000.000,00 kepada 14 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, dan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan.

Kemudian, Peringatan Tertulis kepada 8 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan nilai sebesar Rp17.452.720.000,00 kepada 251 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, dan 73 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 33 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646