REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pengusaha sekaligus pemilik gerai penjualan handphone PS Store, Putra Siregar bersama seorang Selebgram Rico Valentino ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Nuralamsyah.
Kuasa hukum Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi menyebut peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Menurut Fahmi, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dia menyebut Putra Siregar dan Rico tiba-tiba menganiaya kliennya tanpa sebab.
Baca Juga : Elza Syarief Kuasa Hukum Isa Zega Datangi Polres Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan
“Karena kami menunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” pungkasnya
Akhirnya Korban Nuralamsyah melapor ke Polres Jakarta Selatan, seusai mengalami penganiayaan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Sabtu (2/3/2022).
“Sudah (tersangka). Sementara ini baru dua orang, tapi nanti kalau dalam prosesnya berkembang akan disampaikan lagi,” jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/04/2022).
Baca Juga : Buntut Penembakan Brigadir J, Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Div Propam Polri Dinonaktifkan
Dikatakan Budhi, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terpengaruh alkohol saat melakukan aksi pengeroyokan.
“Mereka mungkin habis minum (ber alkohol), karena kejadiannya kan pagi-pagi tuh,” jelasnya.
Budhi belum menjelaskan lebih rinci terkait aksi penangkapan dan kronologi pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar serta Rico Valentino. Ia berencana mengungkap secara jelas dalam konferensi pers pada Rabu, 13 April 2022 esok.
Baca Juga : Polisi Upayakan Restorative Justice Kasus Pengeroyokan Oleh Siswa SMAN 70 Jakarta
“Besok dirilis ya,” tutup Kapolres Jaksel. (*)
