0%
logo header
Selasa, 21 Juni 2022 15:58

Penjaga Tambak Ikan Jual Sabu Akhirnya Dicokok Polres Serang

Penjaga tambak ikan di Serang, berinisal SA (39) tertangkap karena menjual Sabu. (Istimewa)
Penjaga tambak ikan di Serang, berinisal SA (39) tertangkap karena menjual Sabu. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Ingin untung malah buntung, Begitulah nasib seorang penjaga tambak ikan berinisal SA (39) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang nekad berjualan sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satnarkoba Polres Serang berhasil melakukan penangkapan pelaku penjualan narkoba jenis sabu pada Selasa (14/06). “Pelaku tertangkap di rumahnya di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu pada Selasa (21/06/2022).

Michael mengatakan bahwa Polisi berhasil
menyita 6 paket sabu yang disembunyikan dalam tas.

Baca Juga : Seorang Pria di Serang Tewas, Terjatuh dari Lantai Empat Ramayana

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan dalam tas di kamar tersangka,” tegas Michael.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Serang AKBP Yudha mengatakan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dan akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba meski hanya sebatas pemakai.

“Sesuai perintah pimpinan, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya.

Baca Juga : Polda Banten Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Yudha menyampaikan bahwa tersangka SA dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Repbulik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646