REPUBLIKNEWS.CO.ID, SORONG – Petugas Polhut dan PEH Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Sorong Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat bersama Kantor Karantina Pertanian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi ke luar Papua.
Sebanyak 59 ekor satwa liar yang dilindungi itu berhasil diamankan saat hendak dikirimkan secara ilegal ke luar Papua Barat melalui armada laut KM Gunung Dempo, di Pelabuhan Kota Sorong.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat, Budi Mulyanto menyebutkan pihaknya berhasil menggagalkan puluhan satwa liar yang dilindungi itu berkat kerjasama dengan instansi terkait.
Baca Juga : Targetkan 12 Ribu Peserta, Munafri Pimpin Rakor Persiapan Makassar Half Marathon 2026
Hal itu merupakan hasil dari pengawasan di Pelabuhan Sorong bersama karantina pertanian dan stakeholder terkait lainnya guna mencegah penjualan dan peredaran satwa liar secara ilegal.
“Dari 59 ekor satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan adalah reptil dan burung yang sebagian merupakan satwa endemik Pulau Papua,” jelas Budi Mulyanto, Rabu (2/3/2022).
Satwa liar tersebut yang berhasil diamankan tersebut masing-masing dua ekor nuri bayan atau ecklectus roratus, satu ekor perkici pelangi atau trichoglossus haematodus dan satu ekor jagal papua atau cracticus cassicus.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Perencanaan Program Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat di 2026
Kemudian 15 ekor ular sanca hijau atau morelia viridis, biawak hijau atau varanus prasinus sebanyak 9 ekor, biawak Maluku atau varanus indicus sebanyak 14 ekor, sanca irian atau apodaro papuana sebanyak satu ekor, sanca bibir putih atau leiophyton albertisi sebanyak 3 ekor.
Selanjutnya, biawak bunga tanjung atau varanus salvadori sebanyak empat ekor, biawak sepik atau varanus jobiensis sebanyak empat ekor dan biawak tutul biru atau varanus macraei sebanyak tiga ekor.
“Satwa liar dilindungi tersebut telah dibawa ke Kantor Karantina Pertanian untuk dilakukan pengecekan kesehatan,” demikian Budi Mulyanto. (*)
