0%
logo header
Kamis, 03 Agustus 2023 11:56

Penyidikan Jembatan Mangkrak di Sinjai Berlanjut, Sejumlah Saksi Kembali Diperiksa

Proyek pembangunan Jembatan Mangkrak di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai yang sementara Diusut Kejaksaan Negeri Sinjai. (ist)
Proyek pembangunan Jembatan Mangkrak di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai yang sementara Diusut Kejaksaan Negeri Sinjai. (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Sejumlah saksi kasus Jembatan Mangkrak di Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai kembali diperiksa. Pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan tentang proses dan progres pekerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut.

“Ada 4 saksi yang telah diminta keterangannya. Mereka diantaranya, PPK, PPTK, pelaksana lapangan dan pelaksana kegiatan,” ujar Kajari Sinjai, Zulkarnaen kepada republiknews.co.id, Kamis (3/8/2023).

Ia mengungkapkan pemeriksaan proyek jembatan Balampangi ditahap penyidikan akan terus berlanjut. Sejumlah data pun sudah dikumpulkan untuk menguatkan dugaan potensi kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan jembatan itu.

Baca Juga : Waduh, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus BBM Subsidi di Sinjai

“Tahap pemeriksaan akan terus dilakukan dan mudah-mudahan segera rampung untuk menyampaikan kejanggalan jembatan mangkrak pada proses pembangunannya,” bebernya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sinjai sedang mengusut proyek jembatan Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut kini naik ketingkat penyidikan.

Proyek pembangunan Jembatan Balampangi Tahun Anggaran 2022 APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp 2.319.963.099 dimenangkan oleh CV. Lajae Putra yang beralamat di Bulukumba.

Baca Juga : Idul Adha, Kejari Sinjai Bagikan Ratusan Bungkus Daging Qurban

Dalam proses pekerjaan yang dimulai 19 Juli hingga 5 Desember 2022 tersebut, pihak pelaksana melakukan pencairan uang muka sekitar 30 persen untuk menggenjot pekerjaan awal. Dari pekerjaan selama 150 hari atau 5 bulan itu ternyata hasil pembangunannya hanya mencapai kurang lebih 16 persen.

Dari hasil progres tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan perpanjangan waktu selama 35 hari oleh pelaksana untuk merampungkan atau menyelesaikan dengan denda seperseribu dari nilai kontrak pekerjaan. Alhasil, pekerjaan jembatan Balampangi tak kunjung rampung atau mangkrak hingga saat ini. (Asrianto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646