0%
logo header
Jumat, 22 September 2023 21:18

Penyusunan Evaluasi Kebijakan Kanwil Kemenkumham Sulsel Berhasil Jadi Terbaik Ketiga

Chaerani
Editor : Chaerani
Kanwil Kemenkumham Sulsel berhasil menerima penghargaan sebagai terbaik ketiga dalam penyusunan evaluasi kebijakan dari BSK Hukum dan HAM, di sela-sela Rapat Koordinasi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, di Trans Resort Bali, Jumat (22/09/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kanwil Kemenkumham Sulsel berhasil menerima penghargaan sebagai terbaik ketiga dalam penyusunan evaluasi kebijakan dari BSK Hukum dan HAM, di sela-sela Rapat Koordinasi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, di Trans Resort Bali, Jumat (22/09/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALI — Penyusunan evaluasi kebijakan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulsel berhasil menerima penghargaan tingkat nasional.

Dimana menerima penghargaan terbaik ketiga kategori Penyusun Evaluasi Kebijakan Kemenkumham Tahun 2023 dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM. Penghargaan ini diterima di sela-sela Rapat Koordinasi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, di Trans Resort Bali.

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Utari Sukmawaty mengatakan, penghargaan yang diperoleh terkait Evaluasi Kebijakan di Wilayah dengan mengangkat tema “Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM”.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

“Adapun pelaksanaan evaluasi kebijakan dapat dilakukan oleh para analis kebijakan di hampir seluruh tahapan kebijakan,” katanya usai menerima penghargaan mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, Jumat, (22/09/2023).

Lanjutnya, hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/4/2007 Tentang Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah. Dimana dalam aturannya menyatakan bahwa evaluasi kinerja kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses yang mencakup penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.

Kemudian didalamnya mencakup evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja implementasi kebijakan, kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan memperhatikan faktor
lingkungan kebjakan yang bersangkutan.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh
kantor wilayah merupakan evaluasi terhadap kinerja implementasi kebijakan dan kinerja
hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan mempertimbangkan kantor
wilayah dan UPT merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan
Kemenkumham di wilayah.

“Kegiatan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel menjadi suatu upaya untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan suatu
kebijakan pada saat diimplementasikan di daerah,” terangnya.

Selain itu, melalui evaluasi kebijakan dapat diketahui
tanggapan pengguna kebijakan mengenai manfaat kebijakan yang diberlakukan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646