0%
logo header
Jumat, 07 Juli 2023 00:00

Percepatan Pembentukan Perda, Bapemperda DPRD Sulsel Ikuti Rakornas di Bangka Belitung

Rizal
Editor : Rizal
Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel saat mengikuti Rakornas di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/7/2023). (Foto: Istimewa)
Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel saat mengikuti Rakornas di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/7/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/7/2023).

Acara yang dilaksanakan di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre tersebut diikuti oleh peserta yang berasal dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian ATR/BPN.

Sementara dari pemerintah daerah, yakni Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Bapemperda provinsi dan kabupaten/kota, sekretaris DPRD provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia serta kepala biro hukum provinsi dan kepala bagian hukum kabupaten/kota se Indonesia.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Perhelatan rakornas ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Otda, Akmal Malik. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta kepada seluruh peserta atas kehadirannya pada kegiatan ini.

“Pemda Provinsi Bangka Belitung telah sukses menyelenggarakan event yang besar dan sangat luar biasa ini. Tentu ini merupakan hasil kolaborasi yang sangat bagus antara Kemendagri dan Pemda serta seluruh pihak yang terlibat,” katanya.

Lebih lanjut, Akmal Malik menyampaikan bahwa kegiatan rakornas ini diselenggarakan sebagai upaya optimalisasi terhadap percepatan pembentukan perda, khususnya regulasi-regulasi pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti dalam bentuk perda atau perkada.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Olehnya itu kita mendorong agar regulasi antara pusat dan daerah harus berjalan dengan beriringan, tidak boleh ketinggalan jauh,” tambah Akmal Malik.

Selain itu, katanya, kebutuhan data yang akurat dalam pembentukan perda dan perkada sangat diperlukan agar dapat menghasilkan peraturan yang solutif dan bermanfaat bagi masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan, Rudy Pieter Goni mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti setiap tahunnya. Termasuk yang dilaksanakan sebelumnya di Mamuju, Sulawesi Barat pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam menambah referensi pembentukan suatu perda atau perkada, khususnya terkait sinkronisasi dan harmonisasi rancangan perda dan perkada,” demikian RPG, akronim panggilan akrabnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646