0%
logo header
Senin, 21 Februari 2022 15:07

Perda NPWP Kabupaten Gowa Dilirik DPRD dan Pemkab Lampung Tengah

Redaksi
Editor : Redaksi
Pejabat DPRD dan Pemkab Lampung Tengah (kiri) saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gowa, yang berlangsung di Kantor Bupati Gowa, Senin (21/02/2022). (Istimewa)
Pejabat DPRD dan Pemkab Lampung Tengah (kiri) saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gowa, yang berlangsung di Kantor Bupati Gowa, Senin (21/02/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Peraturan daerah terkait pemberlakuan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang bagi pelaku usaha yang bekerja atau melakukan usaha di wilayah Kabupaten Gowa dinilai akan memaksimalkan peningkatan pendapatan daerah.

Sebab itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Provinsi Lampung tertarik memberlakukan aturan yang sama di daerahnya. Hal ini pun menjadi tujuan kunjungan kerja yang dilakukan di Kabupaten Gowa.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Firdaus Ali mengatakan, Perda pemilikan NPWP bagi seluruh pelaku usaha juga sangat cocok diterapkan di wilayah Lampung Tengah.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Di sana banyak industri-industri yang beroperasi, sehingga tentunya sangat membantu dalam memaksimalkan peningkatan pendapatan daerah,” katanya di sela-sela kunjungannya di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Senin (21/02/2022).

Lanjutnya, olehnya apa yang menjadi arahan terkait peraturan daerah ini akan menjadi rujukan untuk dibahas nantinya.

“Kita sudah banyak mendengar penjelasan dari aturan ini. Sehingga sudah banyak ilmu yang kami dapat. Insya Allah ini bisa kami lakukan di Kabupaten Lampung Tengah sehingga ada peningkatan pendapatan daerah,” harapnya.

Baca Juga : Gerakan Tanam 10 Ribu Pohon, Komitmen Pemkab Gowa Jaga Hutan dan Pegunungan

Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa Kamsina menjelaskan, pada 2019 lalu Pemkab Gowa mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang NPWP Cabang bagi pelaku usaha.

“Dengan adanya aturan ini maka semua pelaku usaha yang beraktivitas di Kabupaten Gowa wajib membuat NPWP Cabang,” ungkapnya.

Lanjutnya, Perda NPWP Cabang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena menurutnya setiap perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan usaha di wilayah Kabupaten Gowa secara otomatis pemasukan pajaknya juga akan masuk di daerah tersebut.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkab dan Kemenag Gowa Wujudkan Pembangunan Daerah Lebih Maju

“Jadi perda ini menekankan kepada setiap pelaku usaha yang melakukan usaha wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang dengan tujuan adanya peningkatan alokasi dana bagi hasil pajak,” jelasnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Ismail Majid mengungkap, dengan adanya Perda NPWP Cabang ini  pendapatan pemerintah Kabupaten Gowa dari bagi hasil pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Di mana yang awalnya disekitaran Rp2 miliar berhasil naik menjadi Rp8 miliar.

Selain itu, Perda NPWP Cabang ini sebagai salah satu bentuk kontribusi para pelaku usaha untuk membantu pembangunan daerah. Karena sebelum perda tersebut dikeluarkan semua pelaku usaha dari luar daerah yang melakukan aktivitas di Kabupaten Gowa hanya membayar pajaknya di luar Kabupaten Gowa tempat NPWP mereka di terbitkan.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646